
Bisalanews.id ,Luwuk – Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Sebanyak 11 perangkat desa resmi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran yang dianggap mencederai tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
Dari jumlah tersebut, tujuh kepala desa diberhentikan secara tetap, dua kepala desa diberhentikan sementara, dan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diberhentikan secara tetap.
Adapun tujuh kepala desa yang diberhentikan secara tetap, berikut nama dan nomor SK pemberhentiannya:
• Syamsu Labukang, Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon (SK: 400.10/1799/DPMD/2025)
• Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (SK: 400.10/1797/DPMD/2025)
• Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili (SK: 400.10/2790/DPMD/2025)
• Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili (SK: 400.10/2789/DPMD/2025)
• Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili (SK: 400.10/2791/DPMD/2025)
• H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili (SK: 400.10/2792/DPMD/2025)
• Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya (SK: 400.10/1798/DPMD/2025)
Dari tujuh kepala desa tersebut, enam di antaranya diberhentikan karena melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada, sedangkan satu kepala desa yakni Syamsu Labukang selain melakukan pelanggaran netralitas juga terlibat dalam persoalan keuangan desa.
Sementara itu, dua kepala desa lainnya diberhentikan sementara karena dugaan pelanggaran berat:
• Maklan Balinggi, Kepala Desa Dolom, Kecamatan Lobu (SK: 400.10/2796/DPMD/2025) – Kasus Asusila
• Laduna Tabunako, Kepala Desa Toili, Kecamatan Moilong (SK: 400.10/2794/DPMD/2025) – Kasus Indisipliner
Tidak hanya kepala desa, dua anggota Badan Permusyawaratan Desa juga turut dikenai pemberhentian tetap:
• Sudarto, Anggota BPD Balaang, Kecamatan Nuhon (SK: 400.10/2795/DPMD/2025) – Pelanggaran Keuangan Desa
• Aziz Kunjae, Anggota BPD Sampaka, Kecamatan Bualemo (SK: 400.10/2793/DPMD/2025) – Pelanggaran Netralitas Pilkada
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai,Hasan Bashwan,menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Setiap kasus kami tangani secara bertahap melalui proses administrasi, klarifikasi, dan penelaahan. Tidak ada satu pun tindakan yang diambil tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh para perangkat desa tersebut mencakup berbagai bentuk, mulai dari pelanggaran netralitas, penyalahgunaan anggaran desa, tindakan asusila hingga indisipliner.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Dinas PMD menyatakan bahwa evaluasi terhadap kinerja perangkat desa akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Pemkab Banggai berharap keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya agar menjalankan tugas dengan profesionalisme, kejujuran, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi tindakan korektif, tetapi juga preventif dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan bertanggung jawab.
















