Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

Pemkab Banggai Berhentikan 11 Perangkat Desa, Termasuk 7 Kades

×

Pemkab Banggai Berhentikan 11 Perangkat Desa, Termasuk 7 Kades

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan.

Bisalanews.id ,Luwuk – Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Sebanyak 11 perangkat desa resmi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran yang dianggap mencederai tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

Example 300x600

Dari jumlah tersebut, tujuh kepala desa diberhentikan secara tetap, dua kepala desa diberhentikan sementara, dan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diberhentikan secara tetap.

Adapun tujuh kepala desa yang diberhentikan secara tetap, berikut nama dan nomor SK pemberhentiannya:

• Syamsu Labukang, Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon (SK: 400.10/1799/DPMD/2025)

• Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya (SK: 400.10/1797/DPMD/2025)

Baca juga :  Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Parigi Moutong Membuat Petani Meradang

• Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili (SK: 400.10/2790/DPMD/2025)

• Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili (SK: 400.10/2789/DPMD/2025)

• Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili (SK: 400.10/2791/DPMD/2025)

• H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili (SK: 400.10/2792/DPMD/2025)

• Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya (SK: 400.10/1798/DPMD/2025)

Dari tujuh kepala desa tersebut, enam di antaranya diberhentikan karena melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada, sedangkan satu kepala desa yakni Syamsu Labukang selain melakukan pelanggaran netralitas juga terlibat dalam persoalan keuangan desa.

Sementara itu, dua kepala desa lainnya diberhentikan sementara karena dugaan pelanggaran berat:

• Maklan Balinggi, Kepala Desa Dolom, Kecamatan Lobu (SK: 400.10/2796/DPMD/2025) – Kasus Asusila

Baca juga :  Wabup Parigi Moutong Terima Audiensi Dirjen Cipta Karya Bahas Sinergi Infrastruktur

• Laduna Tabunako, Kepala Desa Toili, Kecamatan Moilong (SK: 400.10/2794/DPMD/2025) – Kasus Indisipliner

Tidak hanya kepala desa, dua anggota Badan Permusyawaratan Desa juga turut dikenai pemberhentian tetap:

• Sudarto, Anggota BPD Balaang, Kecamatan Nuhon (SK: 400.10/2795/DPMD/2025) – Pelanggaran Keuangan Desa

• Aziz Kunjae, Anggota BPD Sampaka, Kecamatan Bualemo (SK: 400.10/2793/DPMD/2025) – Pelanggaran Netralitas Pilkada

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai,Hasan Bashwan,menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap kasus kami tangani secara bertahap melalui proses administrasi, klarifikasi, dan penelaahan. Tidak ada satu pun tindakan yang diambil tanpa dasar hukum,” ujarnya.

Baca juga :  Pj Bupati Parigi Moutong Ikuti Evaluasi Kinerja Di Kemendagri

Ia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh para perangkat desa tersebut mencakup berbagai bentuk, mulai dari pelanggaran netralitas, penyalahgunaan anggaran desa, tindakan asusila hingga indisipliner.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Dinas PMD menyatakan bahwa evaluasi terhadap kinerja perangkat desa akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Pemkab Banggai berharap keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya agar menjalankan tugas dengan profesionalisme, kejujuran, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi tindakan korektif, tetapi juga preventif dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan bertanggung jawab.

Total Views: 1546

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *