
Bisalanews.id,Parmout – Aktivitas tambang ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan tajam publik.
Pemandangan mencengangkan tampak di bukit-bukit desa tersebut, di mana lebih dari 30 unit alat berat jenis excavator terpantau aktif menggali material tambang secara masif dan terbuka.
Data lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut belum memiliki legalitas jelas, dan diduga kuat melanggar ketentuan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
JM Seorang warga Desa Kayuboko mengungkapkan bahwa sebagian besar alat berat yang baru masuk ke lokasi tambang merupakan milik seorang pengusaha lokal.
“Baru-baru ini masuk 16 unit excavator ke lokasi tambang. Puluhan excavator itu kepunyaan Pak Erik,” ujar JM warga yang berada di area tambang,pada Minggu (01/06/2025).
ERA, nama yang disebut warga, diketahui merupakan pengusaha dan politisi yang aktif di berbagai organisasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, sejak Februari 2025, ERA telah melakukan kegiatan eksploitasi tambang secara ilegal di wilayah tersebut.

Ia awalnya mengoperasikan 5 unit alat berat, dan kini diduga menambah hingga 21 unit excavator yang terus menggali material tambang tanpa payung hukum yang sah.
Aktivitas tambang di Kayuboko juga disinyalir tidak hanya melanggar aturan, namun turut melibatkan praktik-praktik kolusi dengan sejumlah pihak.
Sumber lokal menyebut adanya dugaan kuat bahwa ERA dan beberapa cukong tambang lain menjalin kerja sama tersembunyi dengan oknum aparat, guna mengamankan aktivitas mereka dari pantauan hukum.
Tak hanya itu, dari balik suara deru alat berat, santer terdengar adanya setoran dan jatah yang ditengarai mengalir ke berbagai kalangan.
Aktivitas ilegal ini diduga ditopang oleh perdagangan solar ilegal, yang menjadi bahan bakar utama penggerak puluhan alat berat di lokasi tambang.
Pergerakan alat berat pun berlangsung sporadis dan tidak sesuai dengan titik-titik yang ditentukan dalam peta IPR, sehingga memperkuat indikasi bahwa kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan sekitar.
Berdasarkan rekomendasi resmi Kementerian ESDM, IPR hanya memperbolehkan penggunaan 1 unit excavator dan 1 unit sluice box (talang) dalam kegiatan pertambangan rakyat.
Selain itu, dalam draf Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba), diatur bahwa IPR hanya diberikan kepada penduduk lokal melalui kelompok masyarakat atau koperasi.
Luas maksimal wilayah IPR adalah 5 hektare untuk kelompok masyarakat dan 10 hektare untuk koperasi.
Jangka waktu IPR maksimal adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun.
Alat yang digunakan wajib sederhana, serta mempertimbangkan kedalaman dan jenis komoditas tambang yang dikelola.
Dengan demikian, eksploitasi skala besar yang terjadi di Kayuboko tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kegiatan tambang rakyat, bahkan bila pun nantinya lokasi tersebut memperoleh sertifikasi IPR.
Pelaksanaan tambang rakyat harus mengikuti kaidah tambang yang baik, mulai dari pengelolaan limbah hingga transparansi pelaporan cadangan dan produksi.
Tanpa pengawasan ketat, praktik ilegal berpotensi terus terjadi di bawah nama rakyat, namun dinikmati oleh segelintir elite tambang.
















