banner 728x250

Amrullah Almahdali Dinyatakan TMS Oleh KPU Parigi Moutong

surat pengumuman nomor 1191/PL.02.2-Pu/7208/2024

Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong telah mengeluarkan surat pengumuman nomor 1191/PL.02.2-Pu/7208/2024, yang menyatakan bahwa salah satu pasangan calon kepala daerah (Cakada) Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid tidak memenuhi syarat (TMS).

Menurut Maskar, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Parigi Moutong, keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami menghitung masa idah dari Putusan MA. Selain itu, secara hierarki kelembagaan, kami juga telah meminta petunjuk dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Maskar,minggu (15/09/2024)

Baca juga :  Pasangan Erwin-Sahid Mendaftar ke KPU Parimo dengan Gerobak, Disambut Tarian Adat Kaili

Salah satu dasar aturan yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 K/Pid/2020 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024.

“Putusan MA menjadi salah satu dasar aturan yang kami gunakan dalam menentukan keputusan ini,” tambahnya.

Maskar juga menyarankan agar pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) segera menempuh jalur sengketa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU.

Baca juga :  Kandas Verfak Ke Dua Osgar-Alina Di Nyatakan TMS

“Kami menghimbau pasangan calon untuk mengajukan sengketa jika memang ada ketidakpuasan terhadap keputusan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maskar menambahkan bahwa pihak KPU Parigi Moutong telah mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan jika terjadi sengketa di kemudian hari.

“Kami sudah mempersiapkan segala administrasi yang berkaitan dengan hal ini. Seperti pengalaman sebelumnya, kami juga akan menggunakan kuasa hukum dan siapa yang nantinya di tunjuk,akan di plenokan,” tutupnya.

Total Views: 765

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!