Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Status LP2B Jadi Kendala, DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Toto Utara

×

Status LP2B Jadi Kendala, DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Toto Utara

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha dan anggota usai melaksanakan kunjungan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Jumat (22/05/2026). – Foto : Humas Deprov Gorontalo

Bisalanews.id, Bone Bolango – Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, untuk sementara belum dapat direalisasikan.

Status lahan hibah masyarakat yang masih tercatat sebagai lahan sawah menjadi kendala utama karena terbentur regulasi tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Example 300x600

Persoalan tersebut mengemuka saat Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja sekaligus monitoring di Kantor Desa Toto Utara, Jumat (22/05/2026).

Kunjungan itu dilakukan guna meninjau secara langsung permasalahan lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam pertemuan bersama pemerintah desa dan pihak terkait, Komisi I menerima penjelasan bahwa lahan yang dihibahkan masyarakat ternyata masih berstatus lahan pertanian sawah yang masuk dalam skema perlindungan LP2B, sehingga belum dapat dialihfungsikan untuk pembangunan.

Baca juga :  Puluhan Warga Segel Kantor Desa Bambalemo Ranomaisi, Desak Kades Dinonaktifkan Sementara

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya terkait persoalan lahan tersebut.

“Kami ingin memastikan seperti apa kondisi riil di lapangan, karena pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ini menjadi program yang sangat penting untuk penguatan ekonomi masyarakat desa,” ujar Umar Karim saat kunjungan berlangsung.

Menurutnya, hasil monitoring menunjukkan bahwa lokasi yang telah dihibahkan masyarakat belum dapat dimanfaatkan karena status hukumnya masih sebagai lahan sawah produktif.

“Lahan yang masyarakat hibahkan dan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ternyata masih berstatus lahan sawah. Jika digunakan, maka terhalang dengan aturan tentang LP2B sehingga ini menjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, regulasi mengenai LP2B memiliki aturan ketat dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan agar tidak mudah dialihfungsikan.

Baca juga :  Reses di Parigi Tengah, Faisan Lelo Badja Tampung Keluhan Warga Nelayan

“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju membangun koperasi, tetapi ada regulasi yang harus dipatuhi. Ketika lahan pertanian dialihfungsikan, ada mekanisme yang harus dipenuhi, termasuk penyediaan lahan pengganti,” jelas Umar.

Lebih lanjut, Umar mengungkapkan bahwa dalam ketentuan LP2B, apabila dilakukan alih fungsi lahan pertanian maka wajib disiapkan lahan substitusi dengan luas dua kali lipat dari lahan yang digunakan.

“Kalau lahan itu mau digunakan, maka harus ada lahan pengganti dua kali lebih luas dari lahan yang dialihkan. Ini tentu membutuhkan proses, pembahasan, dan kesiapan dari berbagai pihak,” katanya.

Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, Komisi I menilai pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Toto Utara sementara belum memungkinkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca juga :  Pj Bupati Richard Arnaldo Buka Secara Resmi Pekan Seni Budaya Islam (PSBI) Ke XXVI

“Untuk sementara, pembangunan belum bisa berjalan karena status lahannya belum memungkinkan. Kita tidak ingin program ini justru menimbulkan persoalan hukum atau administrasi di kemudian hari,” tambah Umar.

Meski demikian, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah maupun kementerian terkait.

“Kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik. Apalagi program Koperasi Desa Merah Putih ini sedang didorong percepatannya, sehingga kita berharap ada jalan keluar tanpa melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri pimpinan dan jajaran anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang meninjau langsung kondisi lahan serta berdialog dengan pemerintah desa mengenai berbagai hambatan teknis dan regulasi yang dihadapi.

Total Views: 88

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *