Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita

Ex Komisioner KPU Parmout Lolos Seleksi Wawancara Calon Anggota KPID Sulteng 2025–2028

×

Ex Komisioner KPU Parmout Lolos Seleksi Wawancara Calon Anggota KPID Sulteng 2025–2028

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Seleksi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina.21 Mei 2025

Bisalanews.id,Palu – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengumumkan hasil seleksi tahap wawancara dalam proses rekrutmen anggota KPID periode 2025–2028.

Pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan Tim Seleksi Nomor: 067/390/DKIPS tertanggal 21 Mei 2025.

Example 300x600

Sebanyak 10 peserta dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga :  Fasilitas Sekolah di Parigi Moutong Ditingkatkan Lewat DAK Fisik 2024, 35 Sekolah Terima Manfaat

Adapun nama-nama peserta yang lolos seleksi tahap wawancara,Farid,Feri,Hafid,Mita Meinansi,Moh. Misbahudin(Ex Komisioner KPU Parigi Moutong),Moh. Syayaf Rabbani Al-Munthazar,Muhammad Faras Muhadzib L,Rachmat Caisaria,Sepriyanus Tolule,Temu Sutrisno.

Ketua Tim Seleksi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti proses seleksi dengan penuh dedikasi dan menjunjung tinggi profesionalisme.

Baca juga :  Sunarti : 391 Siswa SD Bersaing di O2SN dan FLS3N Tingkat Parigi Moutong

“Kami mengapresiasi dedikasi dan antusiasme para peserta dalam mengikuti setiap tahapan seleksi. Kesepuluh nama yang lolos ini telah melalui proses yang ketat dan objektif. Selanjutnya, mereka akan menghadapi tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD, sebagai bagian akhir dari proses seleksi anggota KPID,” ujar Novalina.

Baca juga :  Polisi Periksa Direktur RSUD Anuntaloko Parigi

Proses seleksi ini dilaksanakan mengacu pada Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia.

Regulasi tersebut mengatur seluruh tahapan seleksi, termasuk mekanisme bagi calon petahana (incumbent) yang kembali mencalonkan diri.

Panitia Seleksi berharap melalui proses yang transparan dan akuntabel ini, akan terpilih anggota KPID Sulawesi Tengah yang profesional, independen, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara optimal di daerah.

Total Views: 2438

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *