
Bisalanews.id,Parmout – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko dan Buranga mendapat respons positif dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Saat ditemui dalam acara buka puasa bersama di Rumah Jabatan Bupati Parigi Moutong pada Sabtu (08/03/2025).
“Bahwa IPR itu bagi saya adalah solusi bagi rakyat. Daripada orang-orang luar saja yang datang menikmati hasil kita, mendingan rakyat kita yang nikmati,” ujar Anwar.
Diketahui sebelumnya, penerbitan IPR ini menuai polemik karena diduga tidak sesuai prosedur.
Izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah provinsi pada masa kepemimpinan gubernur sebelumnya, meskipun wilayah pertambangan masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, IPR tersebut juga bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2010-2030, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011.
Menangagapi hal tersebut, Anwar Hafid menekankan bahwa segala proses pengajuan izin harus sesuai dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku, mengingat Parigi Moutong merupakan salah satu daerah penyangga pangan di Sulawesi Tengah.
“Makanya itu, harus sesuai dengan aturan, karena Parigi Moutong salah satu daerah penyangga pangan. Jadi jangan sampai aktivitas pertambangan itu akan menghilangkan daerah-daerah pangan kita,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa IPR sesuai dengan regulasi, maka pemerintah provinsi akan memberikan dukungan penuh.
“Makanya dengan adanya izin itu, ini merupakan upaya dari kita supaya masyarakat bisa diatur. Ada koridor kita untuk mengatur ketimbang mereka ilegal. Karena kalau ilegal, serba salah kita menindak masyarakat. Tapi kalau sudah ada aturan, maka kita akan tegakkan sesuai aturan,” tegasnya.
















