Example 7970x250
Hukum

Satgas BBM Subsidi Parigi Moutong Tidak Mempan, Ratusan Liter Solar di Kuasai Mafia

×

Satgas BBM Subsidi Parigi Moutong Tidak Mempan, Ratusan Liter Solar di Kuasai Mafia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Parigi Moutong,Bisalanews.id– Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah membentuk satuan tugas (Satgas) yang berkaitan dengan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Namun, hampir sepekan sejak satgas tersebut dibentuk, publik belum melihat tindakan nyata yang benar-benar menyentuh titik persoalan di lapangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah SPBU Kampal 74.943.08, Kecamatan Parigi. Antrean panjang kendaraan, terutama kendaraan yang diduga berulang kali melakukan pengisian solar subsidi, masih menjadi pemandangan yang menimbulkan pertanyaan. Di tengah desakan masyarakat dan sorotan DPRD, SPBU tersebut seolah belum tersentuh tindakan pengawasan yang dapat menjawab dugaan penyimpangan secara terbuka.

Padahal, BBM jenis solar merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang penyalurannya diatur pemerintah dan ditujukan kepada konsumen pengguna yang memenuhi ketentuan. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk minyak solar sebagai BBM bersubsidi.

Persoalan semakin serius ketika antrean di sekitar SPBU Kampal tidak hanya berbicara mengenai kelangkaan atau keterbatasan pasokan, tetapi juga menyangkut siapa yang sesungguhnya menikmati kuota subsidi dan bagaimana BBM tersebut disalurkan.

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, sebelumnya telah menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tengah, pengelola SPBU, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pernyataan tersebut disampaikan seusai rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (16/09/2026) malam.

“Jangan sampai masyarakat terus antre, sementara kita tidak tahu persoalannya ada di mana. Kita mau cari tahu sebenarnya kekurangan BBM untuk nelayan, pertanian dan lainnya ini ke mana menyebarnya,” kata Sayutin.

Menurut Sayutin, persoalan antrean harus dilihat secara menyeluruh karena solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk petani dan nelayan. DPRD juga menyoroti mekanisme barcode/QR Code yang digunakan dalam pembelian BBM bersubsidi.

Di lapangan, petani dan nelayan disebut masih mengalami kendala memperoleh akses tersebut. Pada saat yang sama, masyarakat menyaksikan antrean kendaraan yang panjang. Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan sederhana tetapi mendasar: jika kuota telah ditetapkan, lalu ke mana sebenarnya solar subsidi tersebut mengalir?

Secara regulasi, BPH Migas menegaskan bahwa penyaluran JBT Solar harus dilakukan secara tepat sasaran dan tepat volume. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur mekanisme penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT Solar dan penggunaan teknologi informasi dalam proses tersebut. Aturan itu telah diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

Baca juga :  Soroti Tata Kelola CSR di Parigi Moutong, Fadli Minta Pemkab Buka Kontribusi Investor ke Publik

BPH Migas juga menjelaskan bahwa QR Code merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan kendaraan atau pengguna yang berhak dapat membeli BBM subsidi. Dalam praktik pengawasan pada 2026, BPH Migas bahkan menemukan kasus QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan serta indikasi penggunaan kendaraan untuk membeli dan menimbun BBM subsidi.

Karena itu, dugaan permainan di SPBU Kampal semestinya tidak cukup dijawab dengan alasan “antrean panjang karena pasokan terbatas”. Yang harus dibuka adalah data transaksi: berapa kuota yang diterima SPBU, berapa liter yang disalurkan setiap hari, berapa kendaraan yang melakukan transaksi berulang, QR Code apa yang digunakan, siapa pengguna akhirnya, dan apakah data kendaraan sesuai dengan transaksi.

Sorotan publik juga semakin tajam setelah pada 14 September 2026 terjadi kecelakaan di sekitar simpang SPBU Kampal. Korban, Moh. Afandi, sebelumnya menyampaikan bahwa pandangannya terhalang antrean truk ketika hendak keluar dari area SPBU menuju Jalan Trans Sulawesi. Akibat kejadian tersebut, Afandi mengalami cedera pada lutut serta luka pada tangan dan siku.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan SPBU Kampal bukan lagi semata-mata urusan antrean BBM. Ketika antrean menggunakan ruang jalan dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, pengawasan terhadap pola distribusi BBM juga memiliki konsekuensi terhadap ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah informasi dari masyarakat di Kecamatan Parigi menyebut adanya dugaan aktivitas pengambilan solar subsidi pada jam-jam tengah malam, yang diduga dilakukan agar aktivitas tersebut luput dari perhatian masyarakat.

Muncul pula tudingan mengenai keterlibatan oknum yang oleh sebagian masyarakat disebut sebagai “Akamsi” atau anak kampung sini dalam aktivitas pengambilan BBM subsidi dan memonopoli bahkan mengatur para mafia solar masuk dalam jatah pengambilan.

Dalam kerangka pengawasan nasional, BPH Migas sendiri pada 2026 menyatakan pengawasan diperkuat melalui pengendalian QR Code, surat rekomendasi, dan gugus tugas pengawasan lapangan. BPH Migas juga menyebut pernah menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui pembelian berulang dengan banyak QR Code dan kendaraan yang tidak sesuai dengan data administrasi.

Baca juga :  Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Kepada Pelaku Usaha Restoran, Rumah Makan/Warung Makan Dan Sejenisnya

Bahkan secara pidana, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Persoalan dugaan permainan solar subsidi di SPBU Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, tidak semestinya berhenti pada pembentukan Satgas BBM bersubsidi, rapat koordinasi, atau pernyataan pengawasan. Hampir sepekan sejak satgas dibentuk, masyarakat menantikan tindakan nyata yang mampu menjawab dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi, termasuk praktik pengisian berulang yang menjadi sorotan.

Apabila dugaan pengangkutan, penimbunan, atau perdagangan kembali solar subsidi terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi SPBU atau ketidaksesuaian mekanisme QR Code. Terdapat kemungkinan konsekuensi hukum yang lebih serius sesuai dengan bentuk pelanggaran dan bukti yang ditemukan. Karena itu, pemeriksaan harus diarahkan bukan hanya pada transaksi di tingkat SPBU, melainkan juga pada alur distribusi, pihak yang membeli, volume BBM, serta tujuan penggunaannya.

Praktik pengisian kendaraan secara berulang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan data transaksi dan identitas pengguna. Setiap kendaraan yang melakukan pengisian berkali-kali harus dapat diidentifikasi pemiliknya, pengguna QR Code, jumlah liter yang dibeli, serta kesesuaian pembelian dengan ketentuan yang berlaku. Data tersebut menjadi dasar untuk membedakan transaksi yang sah dari dugaan penyalahgunaan subsidi.

Pengawasan juga harus mencakup kemungkinan penggunaan QR Code oleh pihak yang tidak berhak, pemanfaatan identitas konsumen lain, pengaturan kuota, maupun pembelian BBM yang diduga tidak sesuai peruntukan. Semua dugaan tersebut harus diuji melalui bukti, bukan sekadar asumsi atau kesaksian yang tidak diverifikasi.

Pengelola SPBU Kampal juga tidak boleh ditempatkan di luar ruang pemeriksaan. Apabila seluruh transaksi telah dilakukan sesuai ketentuan, Pertamina Patra Niaga dan pihak berwenang perlu memastikan bahwa hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan melalui data yang relevan. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, tindakan korektif, sanksi administratif, atau proses penegakan hukum harus dijelaskan berdasarkan kewenangan dan hasil pembuktian.

Subsidi BBM merupakan kebijakan publik yang menggunakan sumber daya negara dan ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, distribusinya tidak boleh menjadi ruang yang memungkinkan keuntungan kelompok tertentu diperoleh melalui penyalahgunaan mekanisme penyaluran. Pengawasan harus memastikan subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.

Baca juga :  Serah Terima Tangki Septik dan TPS3R Baliara Molor, Warga Keluhkan “Jam Karet” Pemda

Dalam konteks tersebut, mekanisme QR Code dan rekomendasi bukan sekadar prosedur administratif. Mekanisme tersebut harus berfungsi sebagai instrumen pengendalian distribusi. Ketika terjadi dugaan pengisian berulang atau ketidaksesuaian penggunaan BBM, sistem pengawasan harus mampu menelusuri transaksi dan mengidentifikasi pola yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Satgas BBM bersubsidi Kabupaten Parigi Moutong kini berada pada tahap yang menuntut hasil konkret. Pembentukan satgas harus diikuti dengan pemeriksaan lapangan, koordinasi antarlembaga, pengumpulan data, dan tindak lanjut terhadap temuan. Tanpa langkah tersebut, keberadaan satgas berisiko dipandang sebatas struktur formal tanpa dampak nyata terhadap persoalan distribusi BBM subsidi.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan SPBU Kampal perlu dilakukan secara objektif, terdokumentasi, dan tidak berhenti pada pihak yang mudah dijangkau apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan aktor lain dalam rantai distribusi.

Penelusuran harus mencakup seluruh rangkaian transaksi yang relevan. Dugaan penyalahgunaan tidak cukup ditangani dengan memeriksa kendaraan yang terlihat melakukan pengisian berulang. Pihak yang menguasai kendaraan, pengguna QR Code, penerima BBM, serta kemungkinan tujuan penyaluran kembali harus menjadi bagian dari pemeriksaan apabila didukung oleh temuan awal.

Dalam proses tersebut, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap dugaan yang memiliki dasar informasi dan bukti. Ketegasan penegakan hukum justru harus berjalan bersama prosedur pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Parigi Moutong tidak membutuhkan pengawasan yang hanya tampak dalam pernyataan. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa laporan dan sorotan mengenai dugaan permainan solar subsidi ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Hasil pemeriksaan, apabila dapat diumumkan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan data, harus menjadi dasar untuk membangun kepercayaan publik.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam pemeriksaan hanya karena seseorang dikenal sebagai warga setempat, memiliki hubungan dekat dengan pihak tertentu, atau telah lama beraktivitas di sekitar SPBU. Setiap pihak harus dinilai berdasarkan bukti, ketentuan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan. Penegakan aturan tidak boleh bergantung pada kedekatan sosial ataupun status seseorang.

Total Views: 90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *