Example 7970x250
Hukum

Kalapas Kelas IIB Boalemo Akui Pernah Jatuhi Sanksi Disiplin kepada Pegawai yang Ditangkap Polisi

×

Kalapas Kelas IIB Boalemo Akui Pernah Jatuhi Sanksi Disiplin kepada Pegawai yang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Lapas Boalemo Kelas IIB Provinsi Gorontalo.

Boalemo,Bisalanews.id– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Boalemo, Agus Risdianto, membenarkan adanya salah satu pegawai Lapas Boalemo yang ditangkap oleh pihak kepolisian.

Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus oleh Polres Pohuwato untuk memastikan keterlibatan pegawai tersebut.

Konfirmasi itu disampaikan Agus Risdianto pada Jumat (02/10/2026). Ia menegaskan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Memang benar ada salah satu pegawai kami yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, kami masih menunggu tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kepolisian,” ungkap Agus.

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pegawai tersebut terlibat dalam perkara yang sedang ditangani.

“Jadi, kami belum bisa memberikan jawaban pasti apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, karena saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak Polres Pohuwato,” jelasnya.

Baca juga :  Hartono Kuasa Hukum Anggota DPRD Sigi,Eliyanti S.Ariani Bantah Dugaan Terhadap Kliennya

Agus menjelaskan, pegawai tersebut baru beberapa bulan dipindahtugaskan dari Lapas Pohuwato ke Lapas Boalemo.

Selama bertugas di Lapas Boalemo, pegawai tersebut disebut jarang masuk kantor.

“Pegawai tersebut baru beberapa bulan dipindahkan dari Lapas Pohuwato ke Lapas Boalemo. Selama berada di sini, yang bersangkutan memang jarang masuk kantor,” katanya.

Ia juga menerangkan, saat penangkapan berlangsung, pegawai tersebut sedang tidak masuk kerja.

Selain itu, penangkapan terjadi di luar jam kerja dan jauh dari lokasi tempatnya bertugas.

“Pada saat kejadian penangkapan, yang bersangkutan tidak masuk kantor. Penangkapan itu juga terjadi di luar jam kantor dan jauh dari lokasi tempat kerja,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan tersebut, pihak Lapas Boalemo pernah menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai bersangkutan.

Baca juga :  Harkamtibmas Jelang Natal dan Tahapan Pemilu 2024, Polda Sulteng Gelar Operasi Pekat II Tinombala

Sanksi itu diberikan karena adanya pelanggaran disiplin terkait ketidakhadiran atau tidak masuk kerja.

“Sebagai tambahan informasi, pegawai tersebut sebelumnya pernah kami berikan atau dijatuhi hukuman disiplin terkait pelanggaran disiplin, yakni tidak masuk kerja. Hukuman disiplin itu diberikan sebelum terjadinya penangkapan,” terangnya.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa persoalan disiplin kepegawaian tersebut berbeda dengan proses hukum yang kini ditangani kepolisian.

Pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pegawai tersebut.

Agus menyatakan, apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pegawai bersangkutan, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu pengembangan dari pihak kepolisian. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan pegawai tersebut, kami akan memproses status kepegawaiannya secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga :  Skandal Uang Rakyat! Rp95 Miliar Dana Hibah KPU Parigi Moutong Diselidiki Kejaksaan

Ia juga memastikan bahwa pihak Lapas Boalemo tidak akan menutup-nutupi persoalan tersebut maupun menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini dan tidak akan menghalangi proses hukum yang ada. Kami berkomitmen untuk menghormati serta mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang menyebabkan pegawai Lapas Boalemo tersebut ditangkap.

Status hukum dan dugaan keterlibatannya masih menunggu hasil pemeriksaan serta pengembangan yang dilakukan oleh Polres Pohuwato.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penangkapan seseorang tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah.

Kepastian mengenai keterlibatan pegawai tersebut harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Total Views: 395

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *