Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

Bawaslu Parigi Moutong Proses Permohonan Sengketa Cakada Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid

×

Bawaslu Parigi Moutong Proses Permohonan Sengketa Cakada Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid

Sebarkan artikel ini
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra saat ditemui di kantornya pada kamis malam (19/09/2024).Foto.Ipal

Bisalanews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo) segera memproses permohonan sengketa hasil penelitian persyaratan calon yang diajukan oleh pasangan H Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid.

“Sekitar 20:23 wita dari tim yang di TMS-kan resmi mengajukan permohonannya dan itu sudah diterima oleh staf” ungkap Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, Kamis malam, (19/09/2024) di Parigi.

Example 300x600

Herman Saputra, mengonfirmasi bahwa setelah permohonan diterima, pihaknya akan segera melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh tim pasangan calon dan kuasa hukum mereka.

Baca juga :  Pilkada Parigi Moutong 2025 Hanya Diikuti Empat Paslon dalam PSU

Baca Juga ☆Dua Cakada Nizar Rahmatu Dan Amrullah Almahdali Mantan Napi Menurut Berita Acara KPU Parigi Moutong

“Hasil dari penelitian ini akan diplenokan untuk menilai pemenuhan materi sebagai syarat agar permohonan sengketa dapat diregistrasi” ujar Herman.

Herman menjelaskan bahwa jika dari hasil penelitian ditemukan adanya kekurangan, pemohon akan diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan.

Baca juga :  Bupati Parigi Moutong Tegaskan Hentikan Ilegal Fishing dan PETI, Lindungi LP2B

“Waktu tiga hari ini merupakan batas maksimal, namun jika perbaikan bisa diselesaikan lebih cepat, proses sidang tertutup akan segera dilaksanakan pada hari berikutnya” ucapnya.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Herman menegaskan bahwa apabila dalam sidang tertutup selama dua hari belum ditemukan kesepakatan dari kedua belah pihak, maka proses akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan.

Baca juga :  KPU Parigi Moutong Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Sebesar Rp1,63 Miliar ke Kas Daerah

“Sidang dengan agenda pemeriksaan ini akan dilaksanakan secara terbuka selama sepuluh hari”imbuhnya

Secara keseluruhan, Bawaslu Parigi Moutong akan membutuhkan waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan tahapan sengketa ini, terhitung sejak sidang tertutup pertama digelar.

Total Views: 839

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *