
Bisalanews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo) segera memproses permohonan sengketa hasil penelitian persyaratan calon yang diajukan oleh pasangan H Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid.
“Sekitar 20:23 wita dari tim yang di TMS-kan resmi mengajukan permohonannya dan itu sudah diterima oleh staf” ungkap Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, Kamis malam, (19/09/2024) di Parigi.
Herman Saputra, mengonfirmasi bahwa setelah permohonan diterima, pihaknya akan segera melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh tim pasangan calon dan kuasa hukum mereka.
Baca Juga ☆Dua Cakada Nizar Rahmatu Dan Amrullah Almahdali Mantan Napi Menurut Berita Acara KPU Parigi Moutong
“Hasil dari penelitian ini akan diplenokan untuk menilai pemenuhan materi sebagai syarat agar permohonan sengketa dapat diregistrasi” ujar Herman.
Herman menjelaskan bahwa jika dari hasil penelitian ditemukan adanya kekurangan, pemohon akan diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan.
“Waktu tiga hari ini merupakan batas maksimal, namun jika perbaikan bisa diselesaikan lebih cepat, proses sidang tertutup akan segera dilaksanakan pada hari berikutnya” ucapnya.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Herman menegaskan bahwa apabila dalam sidang tertutup selama dua hari belum ditemukan kesepakatan dari kedua belah pihak, maka proses akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan ini akan dilaksanakan secara terbuka selama sepuluh hari”imbuhnya
Secara keseluruhan, Bawaslu Parigi Moutong akan membutuhkan waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan tahapan sengketa ini, terhitung sejak sidang tertutup pertama digelar.
















