Example 7970x250
Pilkada

Diduga Tidak Fair Dan Objektif Mengambil Putusan KPU Parigi Moutong Diserbu BRK

×

Diduga Tidak Fair Dan Objektif Mengambil Putusan KPU Parigi Moutong Diserbu BRK

Sebarkan artikel ini
Bisalanews.id – Puluhan massa aksi lakukan pressure ke Kantor KPU dan Bawaslu.Foto.Ipal

Bisalanews.id – Puluhan relawan Barisan Rakyat Kecil (BRK) pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong, Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya (ISRA), mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. (31/07/2024)

Kedatangan para relawan ini dipicu oleh keputusan KPU setempat yang tidak meloloskan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong dari jalur perseorangan.

Baca juga :  Lima Bapaslon Cakada Dinyatakan Sehat,KPU Parigi Moutong Minta Segere Lengkapi Syarat Pencalonan

“Kami hadir di Parigi untuk meminta Ketua KPU Parigi Moutong menarik putusan yang menyatakan pasangan ISRA Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata salah satu orator aksi, Rafli Sukaan.

Bisalanews.id – Rafli Sukaan saat lakukan orasi di depan kantor KPU Parigi Moutong.Foto.Ipal

Rafli mengklaim bahwa terdapat kesalahan dalam proses verifikasi administrasi tahap kedua yang dilakukan oleh KPU Parigi Moutong terhadap pasangan calon ISRA.

“KPU Parigi Moutong diduga tidak fair dan objektif dalam mengambil keputusan, sehingga pasangan ISRA tidak lolos di tahap kedua padahal pada tahap pertama dinyatakan lolos verifikasi administrasi (Vermin),” tegasnya.

Baca juga :  Pilkada Parigi Moutong 2025 Hanya Diikuti Empat Paslon dalam PSU

Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan penggotongan keranda mayat serta pembakaran ban bekas di depan kantor KPU dan Bawaslu Parigi Moutong.

Bisalanews.id – Isram Said Lolo lontarkan orasinya saat berada di mobil Komando.Foto.Ipal

Dalam unjuk rasa, Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya turut berorasi, menuntut Ketua KPU Parigi Moutong untuk segera menyikapi serius dan mengundang pihaknya guna memberikan klarifikasi terkait putusan yang merugikan pasangan ISRA.

Baca juga :  Pj Bupati Parigi Moutong Lantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

“Kami meminta agar Ketua KPU dapat menjelaskan permasalahan kepada kami, sehingga tidak meloloskan pasangan ISRA. Kami memberikan waktu tiga hari kepada KPU untuk mengundang kami serta memberikan klarifikasi,” ujar Isram saat berorasi di atas mobil komando.

Total Views: 1129

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *