Example 7970x250
Pilkada

KPU Parimo Akan Verfak Tahap Kedua Dukungan Bapaslon Independen

×

KPU Parimo Akan Verfak Tahap Kedua Dukungan Bapaslon Independen

Sebarkan artikel ini
Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani saat di temui sejumlah awak media.Dok.Bisalanews.id

Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) kedua dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur independen mulai 31 Juli sampai 10 Agustus 2024.

“Kami melaksanakan Verfak kedua bagi Bapaslon yang memenuhi syarat. Verfak nantinya, kami melibatkan verifikator, yakni, PPS dan PPK,” kata Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, di Parigi, Selasa (30/7/2024).

Baca juga :  PJ Bupati Parigi Moutong Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Bainaa Barat

Menurut Iskandar, Bapaslon yang akan di verifikasi faktual jumlah syarat dukunganya, yakni Osgar Matompo – Alina A.Deu dengan jumlah yang akan di verifikasi faktual sebanyak 22.002 tersebar di 23 kecamatan.

Ia menjelaskan, hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi penentu langkah bagi Bapaslon Osgar Matompo – Alina A. Deu dapat memenuhi syarat atau tidak.

Baca juga :  Bawaslu Parigi Moutong Dianggap Lemah Lakukan Tindakan Terhadap ASN Yang Tidak Netral

“Jika memenuhi syarat, Bapaslon ini akan mendaftarkan pasanganya pada 27-29 Agustus 2024.” ujar Iskandar.

Pada verifikasi faktual tahap dua ini kata dia, Bapaslon Osgar Matompo – Alina A. Deu, harus memenuhi jumlah syarat dukungan untuk mencukupi 27.768 dukungan.

“Untuk persebaran kecamatanya, sudah terpenuhi minimal 12 kecamatan. Karena, di Vermin ke satu sebelumnya sudah tersebar di 23 kecamatan,” ucapnya.

Baca juga :  DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Penjelasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Ia menambahkan, pada verifikasi faktual ke satu Bapaslon Osgar Matompo – Alina A. Deu jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat atau MS sebanyak, 8.122.

“Sedangkan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat atau TMS, sebanyak 24.358.” ungkapnya.

Jumlah tersebut tambahnya, yang terinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau SILON dari hasil verifikasi administrasi tahap satu.

Total Views: 939

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *