Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

KPU Parimo Akan Verfak Tahap Kedua Dukungan Bapaslon Independen

×

KPU Parimo Akan Verfak Tahap Kedua Dukungan Bapaslon Independen

Sebarkan artikel ini
Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani saat di temui sejumlah awak media.Dok.Bisalanews.id

Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) kedua dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur independen mulai 31 Juli sampai 10 Agustus 2024.

“Kami melaksanakan Verfak kedua bagi Bapaslon yang memenuhi syarat. Verfak nantinya, kami melibatkan verifikator, yakni, PPS dan PPK,” kata Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, di Parigi, Selasa (30/7/2024).

Example 300x600

Menurut Iskandar, Bapaslon yang akan di verifikasi faktual jumlah syarat dukunganya, yakni Osgar Matompo – Alina A.Deu dengan jumlah yang akan di verifikasi faktual sebanyak 22.002 tersebar di 23 kecamatan.

Baca juga :  Fokus Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia: Prioritas Program Pendidikan di Parigi Moutong

Ia menjelaskan, hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi penentu langkah bagi Bapaslon Osgar Matompo – Alina A. Deu dapat memenuhi syarat atau tidak.

“Jika memenuhi syarat, Bapaslon ini akan mendaftarkan pasanganya pada 27-29 Agustus 2024.” ujar Iskandar.

Pada verifikasi faktual tahap dua ini kata dia, Bapaslon Osgar Matompo – Alina A. Deu, harus memenuhi jumlah syarat dukungan untuk mencukupi 27.768 dukungan.

Baca juga :  Delis Hadiri Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Sulawesi

“Untuk persebaran kecamatanya, sudah terpenuhi minimal 12 kecamatan. Karena, di Vermin ke satu sebelumnya sudah tersebar di 23 kecamatan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pada verifikasi faktual ke satu Bapaslon Osgar Matompo – Alina A. Deu jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat atau MS sebanyak, 8.122.

Baca juga :  PKK galakan Program 3T

“Sedangkan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat atau TMS, sebanyak 24.358.” ungkapnya.

Jumlah tersebut tambahnya, yang terinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau SILON dari hasil verifikasi administrasi tahap satu.

Total Views: 877

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *