
Bisalanews.id – Kejaksaan negeri Donggala rabu malam menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi air kemasan PDAM Uwe Lino .
Sebelum dilakukan penahanan, Selasa siang kejaksaan negeri Dongagla melakukan pemeriksaan hingga malam harinya dilakukan penahanan empat tersangka saja.
Kasi intel kejari Donggala dalam keterangan pers dihadapan awak media rabu malam mengatakan perkara dugaan korupsi Pada penyertaan Modal daearh kabupaten Donggala PDAM Uwe lino tahun anggaran 2017.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap Sdr. I (selaku Pjs. Direktur PDAM), Sdr. ML (selaku Pengawas Pekerjaan), Sdr. P (selaku Kepala Seksi Perencanaan PDAM), Sdr. DB (selaku Direktur CV UM) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi pada Penyertaan Modal PDAM Uwe lino tahun anggaran 2017.
“Pada hari Selasa 21 Mei 2024 Pukul 19.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Donggala, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Donggala berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyertaan Modal Daerah Kab. Donggala Ke Pdam Uwe Lino Tahun Anggaran 2017, yaitu Sdr. I (selaku Pjs. Direktur PDAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024” Kata Ikram.
Sdr. ML (selaku Pengawas Pekerjaan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024; – Sdr. P (selaku Kepala Seksi Perencanaan PDAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-03/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024; – Sdr. MDB (selaku Direktur CV Uqriel Membangun) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024”ucapnya lagi
Lanjut Ikram, Bahwa untuk mempercepat proses Penyidikan, serta berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap Tersangka I, ML, P, dan DB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024 di Rumah Tahanan Donggala kelas IIB.
Berdasarkan : – Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 terhadap Tersangka I; – Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 terhadap Tersangka ML; – Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 terhadap Tersangka P;“Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 terhadap Tersangka DB; Bahwa terhadap keempat Tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala akan menjadwalkan pemanggilan sebagai Tersangka guna dilakukan pemeriksaan”bebernya
Bahwa kata Ikram lagi adapun kasus posisi singkat sebagai berikut Pada tanggal 03 Maret 2017 uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) telah masuk ke rekening 1010104400539 milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Direktur PDAM nomor : 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 06 Februari 2017 untuk Pekerjaan Pengadaan Perangkat Dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System.
Setelah itu dilakukan proses tahapan lelang/tender atas pekerjaan tersebut, kemudian Tersangka I (selaku Pjs. Direktur PDAM) menindaklanjuti dengan Surat Perjanjian (Kontrak) atas pekerjaan Pengadaan Perangkat dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultra Filtration System dengan Tersangka MDB (Direktur CV. UM) selaku Penyedia dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.472.500.000,00,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender; – Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 15 September 2017 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2017.
Akan tetapi pada faktanya sampai dengan saat ini Peralatan Mesin dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultra Filtration System masih belum dapat difungsikan sebagaimana yang direncanakan, Untuk sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan ahli ditaksir sebesar ±Rp. 1.300.000.000, (satu milyar tiga ratus juta Rupiah)”sebut ikram di tamabahkannya
Adapun untuk saat ini proses penyidikan masih akan tetap berjalan, sehingga tidak menutup kemungkinan masih terdapat pihak-pihak lain yang terkait yang turut bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara yang terjadi.
“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana : – Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. – Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”pungkasnya.
















