
Bisalanews.id– Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Alfres Tonggiroh menyoroti sikap Pengadilan Negeri (PN) Parigi, dalam penanganan kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur.
Khususnya, terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) terdakwa tindak asusila inisial D, yang dikabulkan pengalihan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) ke kota. “Ini kejahatan luar biasa.
Apalagi, terdakwa adalah seorang guru. Beda dengan orang dan kasus biasa,” ungkap Alfres Tonggiroh, di Parigi, Senin, 13 Mei 2024.
Alasan menyelesaian tugas di sekolah karena menjelang ujian, dinilainya, tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengalihkan penahanan terdakwa.
Sebab, masih banyak tenaga guru lainnya yang bisa memenuhi hak peserta didik di sekolah, tempat oknum Kepsek tersebut bertugas. Apalagi, kata dia, terdakwa D diketahui telah diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai Kepsek, akibat tindak pidana asusila yang diduga dilakukannya.
“Apakah karena hanya dia (terdakwa) sehingga ujian tidak jadi? Toh, kalau hanya penandatangan ijazah atau administrasi lainnya, bisa dilakukan di luar sekolah,” tukasnya.
Alfres mengaku, pernah bertemu dengan keluarga salah satu korban tindak asusila tersebut, yang menceritakan upaya mediasi oleh terdakwa.
Namun, ia mendorong keluarga korban untuk tetap menyelesaikan kasus tindak asusila itu ke ranah hukum, agar memberikan memberikan efek jerah terhadap terdakwa, dan menjadi pelajaran bagi orang lain.
Ia pun meminta, Komisi IV DPRD Parimo mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk melakukan pendampingan secara maksimal terhadap korban.
“Sekali lagi, ini kejaahatan luar biasa. Korban pasti trauma dengan kejadian ini. Mereka harus diberikan pemulihan psikologi, agar bisa kembali bersekolah dan berbaur dengan masyarakat,” pungkasnya.
















