Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

Klarifikasi Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Parigi Moutong Terkait Pengaduan PTT

×

Klarifikasi Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Parigi Moutong Terkait Pengaduan PTT

Sebarkan artikel ini
Kasat Pol PP dan Damkar Parimo, Nur Srikandi Puja di Dampingi Sekretaris dan Kabid saat RDP. Foto.Bintang Yasin (26/01/2024)
Kasat Pol PP dan Damkar Parimo, Nur Srikandi Puja di Dampingi Sekretaris dan Kabid saat RDP. Foto.Bintang Yasin (26/01/2024)
Bisalanew.id – Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Parigi Moutong, Nur Srikandi Puja, memberikan klarifikasi terkait tindakan yang diambil oleh 20 anggota Pemadam Kebakaran yang mencari keadilan di ranah hukum terkait tidak lulusnya mereka di ujian penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nur Srikandi Puja menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hak konstitusi bagi setiap warga negara.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Parigi Moutong, yang di pimpin oleh Sukirman Tahir dan dihadiri oleh seluruh 20 anggota damkar yang tidak lulus PPPK, kuasa hukum mereka, Hasbar Alwi S.H., serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Nur Srikandi Puja memberikan kesempatan kepada para pelapor untuk menempuh jalur hukum ke jenjang berikutnya setelah penjelasan yang diberikan tidak cukup dan dianggap tidak puas.
Menepis rumor yang beredar bahwa Nur Srikandi Puja selaku  Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Parigi Moutong tidak akan memeperpanjang masa kontrak PTT dirinnya menjelaskan bahwa akan melakukan evaluasi terkait kinerja PTT dan akan melakukan penilaian terhadap kerja kerja para PTT yang 20 orang.
Salah satu yang menjadi pertimbanagannya dengan melihat masa kerja,dari yang masa kerja 2 tahun hinnga masa kerja 12 tahun.
Menurutnya,karena tidak sama masa pengabdian PTT  dan berfariasi untuk itu kita melihat data base dari Surat keputusan (SK) yang ada.
“siapa yang sudah lama mengabdi dan siapa yang baru mengabdi setelah di lakukan evaluasi kembali dengan pertimbangan apakah dengan memiliki tenaga petugas damkar yang lulus PPPK, dengan jumlah 45 orang ini bisa cukup mengkafer layanan terhadap masyarakat serta pertimbangannya dengan sarana dan prasarana yang ada sudah cukup, maka kami tidak akan memanggil kembali PTT yang 20 orang ini” tandasnya.
Tetapi selaku pimpinan OPD Puja menyampaikan ada juga beberapa hal yang bisa di bijaksanai,agar mereka tidak putus kontrak dan sekiranya di fasilitasi lagi.
“Namanya pegawai kontrak kalau di lakukan perpanjangan bisa jadi masih di bidang damkar atau bisa jadi di bidang lain Namanya juga tenaga kontrak”ungkapnya
Kuasa Hukum PTT, Hasbar Alwi S.H saat Mendampingi PTT Di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Foto.Bintang Yasin (26/01/2024)
Kuasa Hukum PTT, Hasbar Alwi S.H saat Mendampingi PTT Di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Foto.Bintang Yasin (26/01/2024)
Kuasa hukum PTT, Hasbar Alwi S.H., menjelaskan bahwa Kasat Pol PP dan Damkar yang melanggar ketentuan hukum , berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 dan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 000.9.4/5296/BAK. tentang pedoman seleksi PPPK JF Damkar dan JF analis kebakaran tahun 2023.
Puja mengklarifikasi  bahwa perlu di ketahui berdasarkan penjelasan dari BKPSDM yaitu formasi yang diberlakukan khusus damkar ketika di buka untuk kategori khusus yaitu meliputi semua orang yang sudah mengabdi di Parigi moutong dan masuk dalam kategori II, dalam penertian lain berarti terbuka untuk  semua orang yang ada di Parigi Moutong
Tetapi kalau kategori umum berarti seluruh orang yang mengabdi di seluruh Indonesia itu bisa ikut seleksi PPPK di Parigi moutong.
Serta terkait dengan penyampaian hasbar selaku kuasa hukum PTT yang mengatakan tidak relevan antara Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran karena kedua bidang ini tidak sama ruang kerjanya yang satu penegakan perda yang satunya lagi penyelamatan.
Nur Srikandi Puja menegaskan bahwa antara Satpol PP dan Pemadam Kebakaran tidak dapat dipisahkan karena keduanya memiliki satu nomenklatur di daerah tersebut.
Total Views: 632
Baca juga :  Harga Ikan Laut di Pasar Parigi Tetap Tinggi di Awal Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *