Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Sejumlah Lembaga Gugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Program MBG

×

Sejumlah Lembaga Gugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Program MBG

Sebarkan artikel ini
Majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon Pengujian UU APBN yang digelar Kamis (02/04/2026) di Gedung MK Jakarta. Foto : Humas MK

Bisalanews.id, Jakarta – Sejumlah lembaga masyarakat sipil bersama tokoh nasional mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut menyoroti tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai bermasalah secara konstitusional.

Example 300x600

Para pemohon terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta sejumlah individu seperti Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Mereka menunjuk tim advokat dari kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch sebagai kuasa hukum.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kamis (02/04/2026) di Gedung MK Jakarta, kuasa hukum pemohon, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan pemerintah telah melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power melalui APBN.

Baca juga :  Polsek Tinombo Tingkatkan Patroli di Pusat Keramaian untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pemohon badan hukum diwakili antara lain oleh Direktur Eksekutif Sajogyo Institute Maksum Syam dan anggota dewan pengurus Eko Cahyono, Direktur Eksekutif Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro Emmy Astuti, serta Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana bersama Sekretaris Rio Priambodo.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, antara lain Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1).

Pasal-pasal tersebut dinilai memberikan ruang diskresi yang terlalu luas kepada pemerintah untuk melakukan perubahan dan pergeseran anggaran melalui Peraturan Presiden.

Menurut mereka, mekanisme realokasi anggaran tersebut secara faktual telah mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui revisi undang-undang sektoral maupun proses legislasi yang lazim.

Baca juga :  Lolos Dari Gugatan PT FAS Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara 73 Milyar

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan fiskal pada eksekutif, yang disebut sebagai gejala “otoritarianisme fiskal”.

Pemohon juga menyoroti masuknya program Makan Bergizi Gratis ke dalam struktur APBN tanpa didahului pembentukan undang-undang sektoral yang komprehensif.

Hal ini dianggap memanfaatkan celah prosedural karena penyusunan APBN tidak mensyaratkan naskah akademik sebagaimana pembentukan undang-undang pada umumnya.

Selain itu, mereka menilai alokasi anggaran dalam APBN 2026 belum mencerminkan perlindungan hak dasar warga negara. Anggaran pendidikan dan kesehatan disebut masih jauh lebih kecil dibandingkan anggaran program prioritas MBG.

Bahkan, mereka menyinggung adanya kasus keracunan dalam pelaksanaan program tersebut yang dinilai melanggar hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Baca juga :  I Made Koto Parianto warga Misterius di Desa Lebagu

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan pembatasan yang menjamin kepastian hukum, kepatuhan terhadap regulasi sektoral, serta partisipasi publik yang bermakna.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Dalam persidangan, Daniel menyoroti belum jelasnya uraian kerugian konstitusional yang dialami masing-masing pemohon serta hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji.

Menutup sidang, Enny memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Perbaikan berkas harus diserahkan ke Mahkamah paling lambat Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB. (*)

Total Views: 2536

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *