
Bisalanews.id, Parmout – Penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini memunculkan polemik serius.
Kasus yang semestinya menjadi pintu masuk pemberantasan tambang ilegal justru tersendat di meja aparat penegak hukum hanya karena satu persoalan teknis, talang jumbo dari besi yang tidak dihadirkan sebagai barang bukti.
Situasi ini memicu kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum. Berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian untuk pelimpahan tahap II dikabarkan ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan alasan alat pengolahan emas berukuran besar tersebut tidak dihadirkan secara fisik.
Padahal, alat yang dimaksud bukan benda kecil yang mudah diangkut. Talang jumbo yang digunakan dalam aktivitas pengolahan emas ilegal di lokasi PETI Karya Mandiri memiliki ukuran besar dan berada di area tambang dengan medan yang sulit dijangkau kendaraan berat.
Ironisnya, proses hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang merusak kawasan di Kecamatan Ongka kini seolah “tersandera” oleh benda mati tersebut.
Penyidik disebut telah menyelesaikan proses penyidikan, termasuk mengumpulkan berbagai keterangan saksi dan dokumentasi lapangan.
Namun ketika perkara hendak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, muncul syarat tambahan yang memicu perdebatan, talang jumbo harus dihadirkan secara fisik sebagai barang bukti utama.
Kondisi ini memunculkan dilema serius. Di satu sisi, aparat kepolisian mengklaim proses penyidikan telah memenuhi unsur pembuktian. Di sisi lain, jaksa penuntut umum disebut menilai keberadaan fisik alat tersebut penting untuk memperkuat perkara.
Akibatnya, perkara yang menyangkut kerusakan lingkungan dan aktivitas tambang ilegal tersebut kini terancam mandek hanya karena satu alat berat yang sulit dipindahkan dari lokasi tambang.
Sikap Kejaksaan yang bersikeras menghadirkan talang jumbo memicu kritik dari berbagai kalangan pemerhati hukum. Dalam praktik hukum acara pidana, barang bukti memang memiliki peran penting.
Namun untuk barang dengan dimensi besar dan berada di lokasi sulit, hukum sebenarnya membuka ruang fleksibilitas.
Barang bukti dapat didokumentasikan secara resmi, disita di tempat melalui line sita, atau dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di lokasi tanpa harus memindahkannya secara fisik ke kantor aparat penegak hukum.
Karena itu, muncul pertanyaan yang semakin keras bergema di tengah publik, apakah ini sekadar ketegasan prosedur, atau justru bentuk formalisme berlebihan yang berpotensi menghambat proses hukum?
Jika alasan administratif terus dijadikan penghalang, maka bukan tidak mungkin para pihak yang berada di balik aktivitas PETI justru mendapat ruang bernapas lebih panjang.
Kasus PETI di Desa Karya Mandiri bukan sekadar perkara hukum biasa. Aktivitas tambang ilegal telah lama dituding menyebabkan kerusakan lingkungan, merusak aliran sungai, hingga memicu ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.
Setiap hari kasus ini tertahan di meja birokrasi penegakan hukum, setiap hari pula kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas tambang ilegal semakin terkikis.
Yang lebih berbahaya, jika perkara ini benar-benar tersendat hanya karena talang jumbo yang tidak bisa diangkut, maka pesan yang sampai ke para pelaku PETI bisa sangat berbahaya, cukup dengan menaruh alat besar di lokasi sulit, hukum bisa dibuat berhenti.
Dan jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya ekosistem Parigi Moutongtetapi juga wibawa penegakan hukum itu sendiri
















