
Bisalanews.id, Parmout – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Moko Ariyanto menyoroti serius tumpang tindih wilayah yang diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Dalam rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar di Parigi, Selasa (29/07/2025), Moko menegaskan bahwa meskipun secara legalitas koperasi pemohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah memenuhi syarat formal, masalah utama terletak pada ketidaksesuaian lokasi dengan peraturan tata ruang dan perlindungan kawasan pertanian yang berlaku.
“Jadi insya Allah untuk koperasi sudah legal. Tapi persoalannya adalah lokasi WPR ini bertabrakan dengan kawasan LP2B dan LCP2B,” ungkap Moko.
Ia menyebutkan tiga wilayah yang menjadi titik fokus usulan WPR, yakni Desa Buranga di Kecamatan Ampibabo serta Desa Air Panas dan Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat.
Dari ketiga lokasi tersebut, sebagian besar blok yang diusulkan justru berada di dalam zona yang dilindungi.
Di Desa Buranga, lokasi yang diajukan berada dalam kawasan LCP2B dan wilayah perkebunan, sehingga harus dikeluarkan dari rencana pertambangan.
Sedangkan di Desa Kayuboko, blok 1, 3, 5, dan 6 juga bersinggungan dengan wilayah yang sama.Begitu pula di Desa Air Panas, di mana blok 1, 4, dan 6 menyasar area permukiman pedesaan dan LCP2B.
“Pemohon sebelumnya menyampaikan bahwa lokasi mereka tidak masuk LP2B. Tapi dari data kita, ketiga lokasi tersebut masuk LCP2B,” tegasnya.
Moko menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parimo Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2023, total kawasan LP2B di daerah itu mencapai 65.135,20 hektare, yang terdiri dari 27.089,28 hektare lahan inti dan 38.045,92 hektare lahan cadangan.
Namun dalam pasal 25 Perda tersebut, pengalihan fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan dengan ketentuan yang cukup ketat, namun belum diatur secara eksplisit terkait penggantian lahan untuk kategori LCP2B.
“Secara logika hukum, jika LCP2B digunakan untuk tambang, maka Perda kita harus direvisi. Karena ini tetap mengurangi luasan kawasan pertanian yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengkritisi belum sinkronnya penetapan WPR oleh Kementerian ESDM dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.
Padahal di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, penyelarasan telah dilakukan melalui Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2023.
Moko menyampaikan bahwa penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) harus melalui rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai syarat terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dan pengurusan lanjutan oleh DPMPTSP.
“Rapat ini sangat penting untuk menyepakati pertimbangan-pertimbangan keluarnya KKPR. Tanpa itu, proses penerbitan IPR akan tersendat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan batas wilayah (outer line) WPR untuk menghindari tumpang tindih dengan aktivitas tambang ilegal yang sudah mulai marak di luar wilayah yang ditetapkan.
“Di luar WPR sudah ada aktivitas tambang ilegal. Ini harus diantisipasi agar tidak dikaitkan dengan koperasi pemegang IPR,” jelas Moko.
Sebagai langkah solutif, Moko menyarankan agar Pemda segera merevisi Perda RTRW dan LP2B jika ingin mengakomodasi seluruh WPR secara legal dan tata ruang yang aman.
Revisi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepastian investasi bagi koperasi pemohon IPR.
















