Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahLingkungan Hidup

Kasubbag Kumdang Setda Minta Revisi RTRW Segera Dilakukan, Tegas Tolak Akomodir Cukong Tambang

×

Kasubbag Kumdang Setda Minta Revisi RTRW Segera Dilakukan, Tegas Tolak Akomodir Cukong Tambang

Sebarkan artikel ini
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Asyur saat di temui usai RDP di Ruang sidang DPRD.(19/05/2025).Foto Ipul.

Bisalanews.id,Parmout – Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Asyur, menegaskan bahwa revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong sudah seharusnya dilakukan demi penyelarasan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang lebih dahulu direvisi.

“Di Provinsi sudah dilakukan perubahan. Harusnya, berdasarkan amanat Undang-Undang, RTRW kabupaten/kota harus selaras dengan provinsi,” ujar Asyur saat di temui di Kantor DPRD Parigi Moutong usai mnghadiri RDP.(19/05/2025)

Example 300x600

Ia juga menekankan bahwa dari aspek hukum, tidak dibenarkan adanya upaya untuk mengakomodasi para cukong dan mafia tambang, apalagi jika revisi RTRW dilakukan demi kepentingan politik tertentu.

Baca juga :  Adnyana Wirawan Serap Empat Aspirasi Prioritas Warga Saat Reses di Dapil III Parigi Moutong

“Artinya, karena kita sudah lambat, saat RTRW Provinsi Sulawesi Tengah berubah, seharusnya Kabupaten Parigi Moutong juga langsung melakukan perubahan berdasarkan kesesuaian ruang yang sudah ditetapkan di RTRW provinsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asyur menyebut bahwa proses revisi RTRW tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui tahapan formal dan penyusunan dokumen sesuai ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Baca juga :  Pemda Parigi Moutong Dan GPMTT Tanam Manggrove

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan kepada para pengurus koperasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Kayuboko dan Desa Buranga agar tidak melaksanakan kegiatan pertambangan sebelum seluruh persyaratan regulasi dipenuhi.

“Seharusnya ini dilakukan penghentian sementara terkait pelaksanaan IPR. Kenapa? Karena menurut data dan fakta di lapangan, lokasi-lokasi tersebut belum sesuai dengan tata ruang kita,” ujarnya

Baca juga :  DPRD Parigi Moutong Gelar Paripurna Sertijab, Erwin Burase Resmi Jabat Bupati Periode 2025–2030

Ia mengungkapkan bahwa saat ini kedua desa tersebut belum termasuk dalam wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam RTRW Kabupaten Parigi Moutong.

Namun, mengingat telah adanya aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah tersebut, Asyur mengatakan bahwa dalam revisi RTRW mendatang, Desa Kayuboko dan Buranga akan diusulkan masuk dalam WPR.

Ia menambahkan ada tujuh wilayah yang akan di masukan dalam revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong,yang sebelumnya tidak ada dalam WPR.

“Pasti dimasukkan karena sudah ada aktivitas,” pungkasnya.

Total Views: 1354

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *