Example 7970x250
Infrastruktur

Ultimatum Keras Bupati Parigi Moutong : Puskesmas Torue Terancam Putus Kontrak, Denda Rp7,6 Juta per Hari Diterapkan

×

Ultimatum Keras Bupati Parigi Moutong : Puskesmas Torue Terancam Putus Kontrak, Denda Rp7,6 Juta per Hari Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase meninjau langsung progres pembangunan Gedung Puskesmas Torue, Kecamatan Torue, Selasa (20/1/2026), di tengah ultimatum keras pemutusan kontrak dan sanksi denda akibat keterlambatan penyelesaian proyek strategis sektor kesehatan.

Bisalanews.id,Parmout – Keterlambatan pembangunan Gedung Puskesmas Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, kini memasuki fase paling kritis dan menentukan.

Proyek strategis nasional di sektor kesehatan itu berada di ujung tanduk, dengan sisa waktu pelaksanaan yang kian menipis.

Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, melontarkan ultimatum keras saat turun langsung melakukan peninjauan lapangan, Selasa (20/1/2026).

Di hadapan penyedia jasa, Erwin menegaskan bahwa waktu yang tersisa kini hanya sekitar 16 hari, dan tidak ada lagi ruang untuk kelambanan.

Baca juga :  Sosialisasi PDRB 2023 Dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Ia meminta kontraktor segera memacu pekerjaan dan memaksimalkan masa perpanjangan yang telah diberikan pemerintah daerah.

“Perpanjangan ini adalah kesempatan terakhir. Jika sampai batas waktu 50 hari pekerjaan tidak juga selesai, maka konsekuensinya jelas,kontrak akan diputus,” katanya.

Tak hanya ancaman pemutusan kontrak, kontraktor juga terus dibebani sanksi finansial selama masa perpanjangan.

Denda keterlambatan tetap berjalan tanpa kompromi.

“Selama perpanjangan ini tetap ada denda, Rp7,6 juta per hari. Itu sudah menjadi ketentuan kontrak dan tidak bisa ditawar,” ujar Erwin.

Baca juga :  Komisi II DPRD Parigi Moutong Minta Bupati Evaluasi Kinerja OPD Yang Lalai Mengelola APBD 2026

Bupati menegaskan, setelah masa perpanjangan berakhir, tidak akan ada lagi toleransi.

Pemerintah daerah tidak akan membuka ruang negosiasi tambahan dalam bentuk apa pun.

“Kalau sudah lewat batas waktu dan tidak selesai, maka tidak ada toleransi lagi. Kontrak diputus sesuai aturan, dan pekerjaan bisa dialihkan ke pihak lain,” sebutnya.

Menurut Erwin, pembangunan Puskesmas Torue bukan proyek biasa. Statusnya sebagai bagian dari proyek strategis nasional menuntut kepastian waktu, mutu, dan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga :  Dua Proyek Puskesmas di Parigi Moutong Senilai Rp18 Miliar Gagal Rampung Tepat Waktu

Setiap keterlambatan berarti menghambat pelayanan kesehatan publik.

Ia juga meluruskan bahwa pemberian perpanjangan waktu bukan bentuk pembiaran.

Pemda masih memberi kesempatan karena penyedia jasa menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan.

Namun, pernyataan tersebut kini harus dibuktikan di lapangan, bukan sekadar janji di atas kertas.

“Kami beri perpanjangan karena mereka menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan. Tapi komitmen itu harus dibuktikan dengan percepatan progres fisik, bukan hanya janji,” pungkas Erwin Burase.

Total Views: 2077

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *