
Bisalanews.id,Parmout – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menyoroti kondisi fisik bangunan pasar tematik yang terletak di kawasan eks Sail Tomini, Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah.
Meski belum diresmikan, bangunan pasar tersebut sudah mengalami kerusakan pada bagian plafon.
Sorotan itu disampaikan oleh anggota DPRD Parigi Moutong, Wardi, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus, Candra Setiawan, dan digelar di ruang rapat utama DPRD pada Rabu (02/07/2025).
“Ini program tahun 2024, seharusnya sudah diresmikan dan difungsikan. Tapi malah plafonnya sudah rusak sebelum digunakan,” ungkap Wardi dalam rapat tersebut.
Selain menyoroti kerusakan bangunan, Wardi juga mempertanyakan pemilihan lokasi pasar yang dinilainya kurang strategis.
Menurutnya, lokasi pasar yang jauh dari permukiman warga bisa berdampak pada tingkat kunjungan dan bahkan membahayakan keselamatan pengunjung maupun pedagang jika tidak segera diperbaiki.
“Saya khawatir keselamatan warga terancam kalau dibiarkan begini. Lokasinya pun tidak tepat,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, Sulastri, menjelaskan bahwa penempatan pasar tematik sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Koperasi.
Menurutnya, lahan milik pemerintah daerah yang berada di jalur poros utama hanya tersedia di kawasan eks Sail Tomini.
“Penempatan pasar tematik memang diarahkan berada di jalan poros utama. Satu-satunya tanah milik pemda yang berada di jalur utama hanya ada di eks Sail Tomini,” jelas Sulastri.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Bagian Pertanahan untuk memastikan kelayakan lokasi pasar tersebut.
Sorotan tajam dari DPRD ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dan dinas teknis terkait agar lebih cermat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan, terutama yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Evaluasi terhadap kualitas pekerjaan dan urgensi pemanfaatan fasilitas publik seperti pasar tematik perlu segera dilakukan agar tidak menjadi proyek mubazir,” pungkas Wardi.
















