Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Kriminal

Operasi Cepat Satresnarkoba Parimo Berbuah Hasil, 1,31 Gram Sabu Disita dari Tangan Pelaku

×

Operasi Cepat Satresnarkoba Parimo Berbuah Hasil, 1,31 Gram Sabu Disita dari Tangan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

Bisalanews.id,Parmout – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mencatat prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 08.30 WITA.

Pelaku berinisial TA (42), warga Desa Sidole, Kecamatan Ampibabo, diamankan saat melintas di jalur Trans Sulawesi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,31 gram bruto, yang disembunyikan di saku celana dan dalam dop motor bagian kiri.

Example 300x600

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRV warna hitam lis merah, satu unit telepon genggam, dan satu pak clip bening kosong sebagai alat bukti pendukung.

Baca juga :  Kadis Koperasi dan UKM Parigi Moutong Dukung Pelaku UMKM di Car Free Day

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang membawa narkotika dari Kota Palu menuju Parigi Moutong.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami yang dipimpin Kanit I Opsnal Bripka Bams Sunia melakukan pemantauan di wilayah Toboli Barat. Saat target melintas, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku,” ujar IPTU Tarigan.

Baca juga :  Pemda Parimo Gelar Evaluasi Kinerja Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Kepada penyidik, TA mengaku sabu tersebut akan digunakan sendiri. Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasoknya.

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

IPTU Tarigan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian memerangi peredaran narkoba.

Baca juga :  Terduga Pelaku Asusila Anak Ditangkap Polsek Parigi

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal. Narkoba bukan hanya merusak diri, tapi juga menghancurkan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kejahatan narkotika. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Parigi Moutong dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Total Views: 1093

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *