
Bisalanews.id,Parmout — Satresnarkoba Polres Parigi Moutong sebelumnya mengamankan empat paket sabu-sabu yang diduga sengaja dipesan oleh narapidana di Lapas Kelas III Parigi.
“Kami mendapat informasi pertama dari Kalapas bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang yang dimasukkan dalam peralatan mandi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.HT., Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan berupa empat paket kecil sabu-sabu yang diantarkan oleh kurir. Kurir tersebut mengaku tidak mengetahui adanya barang haram yang disisipkan di dalam botol sampo.
“Saya langsung memerintahkan penyidik untuk mendatangi lapas,” ucapnya.
Kurir berinisial T itu mengaku diminta oleh seorang laki-laki berinisial Y alias U untuk menyerahkan barang tersebut kepada narapidana I dan E yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas III Parigi.
“Jadi kami melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan melakukan pendalaman. Yang bersangkutan kami tes urine, hasilnya I positif menggunakan narkoba dan E negatif,” tegasnya.
Tarigan membeberkan, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Y demi proses lanjutan terkait kasus tersebut.
“Dulu dia (Y) adalah mantan napi kasus narkotika juga, maka itu tetap kami lakukan penyelidikan terhadap Y,” katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini belum dilakukan penahanan terhadap pihak mana pun, karena T murni hanya bekerja sebagai kurir.
“Saksi-saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk napi yang ditunjuk sebagai penerima sabu-sabu. Untuk keterangan kurir T, laki-laki Y ini bertemu dengannya di dekat Pos Lantas Harison,” tutupnya.
















