
Bisalanews.id, Parmout – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase,mengambil sikap tegas untuk menertibkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayahnya, terutama praktik illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging.
Pernyataan tegas ini disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (13/08/2025), di hadapan anggota legislatif serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ilegal fishing, mining, dan logging menjadi tiga hal yang saat ini menjadi prioritas untuk segera kita tertibkan,” ujar Erwin.
Salah satu fokus utama, kata Erwin, adalah penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di beberapa wilayah.
Pemerintah kabupaten, lanjutnya, telah menggelar rapat bersama OPD terkait untuk mendata lokasi-lokasi tambang ilegal.
“Beberapa hari lalu kami sudah rapat dengan OPD terkait untuk segera mendata wilayah-wilayah yang terdapat aktivitas tambang tanpa izin,” ucapnya.
Ia turut menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan PETI, termasuk kerusakan alam dan meningkatnya kasus penyakit menular seperti malaria.
Kondisi ini disebabkan adanya kubangan dan genangan air bekas tambang, terutama di wilayah pegunungan dan aliran sungai.
“Beberapa waktu lalu, Parigi Moutong ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat malaria. Ini tidak lepas dari dampak lubang tambang yang dibiarkan terbuka dan tergenang air,” jelasnya.
Sebagai langkah awal penertiban, Erwin telah menginstruksikan OPD teknhis untuk menyurati camat dan kepala desa di wilayah yang masih terdapat tambang emas ilegal agar tidak mengeluarkan surat rekomendasi atau dokumen lain yang berkaitan dengan pertambangan.
Terkait status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Erwin menyatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur.
“Jika status WPR-nya sudah jelas dan tidak bertentangan dengan aturan, mengapa tidak kita kelola dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Parigi Moutong akan terus melakukan koordinasi lintas sektor, melibatkan OPD, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya penertiban sekaligus edukasi mengenai bahaya aktivitas ilegal tersebut.
















