
Bisalanews.id,Parmout — Pemerintah Kabupaten Banggai akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sentra-sentra penggilingan padi sebagai respons terhadap lonjakan harga beras yang berdampak pada inflasi daerah, khususnya di wilayah Kota Luwuk.
Sebelum sidak dilaksanakan, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, terlebih dahulu mengundang para pemilik usaha penggilingan padi dalam rapat koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras, yang digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati, Rabu (16/07/2025).
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan keprihatinan atas adanya dugaan penimbunan gabah atau beras oleh pelaku usaha, yang diduga sengaja menahan stok demi menunggu harga naik.
“Jangan sampai terdapat tumpukan beras atau gabah yang sengaja disimpan untuk menunggu harga naik. Kalau ini terjadi, nanti bapak kena undang-undangnya,” tegas Bupati Amirudin.
Menurut data dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) serta Dinas Ketahanan Pangan, masih banyak stok beras yang mengendap di daerah-daerah penghasil padi.
Inflasi di Banggai tercatat melonjak hingga 4 persen (year-on-year) pada Juni 2025, melampaui ambang batas nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 1,5–3,5 persen.
Amirudin juga menyoroti penjualan beras dalam jumlah besar kepada pembeli dari luar daerah sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan mahalnya harga beras di pasar lokal.
“Kalau misalnya bapak ibu para pengusaha penggilingan padi masih punya stok, tolong dilepas, jangan disimpan-simpan, karena setelah pertemuan ini kami dan tim akan turun sidak,” katanya.
Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat harga beras belum kunjung stabil, Pemda mempertimbangkan untuk membatasi bahkan melarang distribusi beras keluar dari wilayah Kabupaten Banggai.
“Kalau ada yang dari luar membeli beras, ya silakan saja, kami tidak akan melarang, terkecuali kalau sudah sangat mengganggu stabilitas harga, maka dengan sangat terpaksa kita harus lakukan itu,” ujarnya.
Untuk memperkuat langkah pengawasan, Pemda akan melibatkan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Banggai dalam sidak tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto, menegaskan bahwa pelaku penimbunan dan praktik curang lainnya dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pidananya cukup serius, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Undang-undangnya tegas,” ujar Kajari Anton.
Dalam kesempatan yang sama, Perum Bulog Cabang Luwuk juga melakukan sosialisasi penyaluran bantuan pangan beras tahun 2025, yang merupakan program dari Badan Pangan Nasional.
Kepala Bulog Cabang Luwuk, Muhammad Sofiyan Sohilauw, menyampaikan bahwa bantuan akan diberikan kepada masyarakat dalam dua alokasi bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
“Setiap penerima memperoleh 10 kilogram per bulan, jadi totalnya 20 kilogram per KK dengan kualitas beras CPP medium,” ungkapnya.
Bantuan tersebut akan didistribusikan mulai 17 hingga 31 Juli 2025 kepada 22.981 keluarga penerima manfaat (KPM), dengan total kuota sebanyak 459.620 kilogram beras.
Peluncuran penyaluran bantuan dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (18/07/2025) di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Sofiyan menambahkan, koordinasi dengan seluruh camat akan segera dilakukan agar kepala desa dapat membantu menyosialisasikan jadwal distribusi kepada masyarakat.
















