
Bisalanews.id – Sejumlah awak media dilarang melakukan dokumentasi terhadap aktivitas dan isi Gudang Pupuk Lini III PKT D 378 yang terletak di Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.(05/06/2024)
Menurut Kepala Gudang, Faisal, dirinya mendapat arahan langsung dari pimpinan untuk tidak mengizinkan awak media mendokumentasikan kondisi di dalam gudang milik PT. Pupuk Indonesia Group (Pupuk Kaltim).
“Memang saya di arahkan untuk tidak membolehkan orang ambil gambar atau video di dalam gudang,” ucap Faisal.
Gudang yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini seharusnya terbuka untuk publikasi oleh media sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap penggunaan uang negara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Pasal 1 menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Pasal 2 menekankan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Faisal juga menyatakan bahwa pupuk yang ada di dalam gudang tersebut adalah pupuk bersubsidi yang secara aturan patut diketahui oleh khalayak ramai.
Namun, ia tetap menolak diambil gambar bahkan dokumentasi dirinya sebagai narasumber, dan hanya mengizinkan awak media mendokumentasikan papan nama perusahaan.
Larangan ini menuai berbagai reaksi dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan pupuk bersubsidi di Indonesia.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait penggunaan dana publik, termasuk subsidi pupuk yang merupakan salah satu komponen penting dalam sektor pertanian.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang lebih mendetail dan memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kejelasan dan transparansi merupakan kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya negara.
















