Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Lingkungan HidupPertanian

Antara Tambang Rakyat dan Masa Depan Pertanian

×

Antara Tambang Rakyat dan Masa Depan Pertanian

Sebarkan artikel ini
Sawah dan tambang.

Bisalanews.id,Parmout — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, saat ini tengah menggagas pembukaan wilayah tambang secara besar-besaran melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah ini didorong atas nama kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya di wilayah yang selama ini telah dikuasai oleh tambang ilegal.

Example 300x600

Namun, kebijakan ini menyisakan pertanyaan besar,benarkah membuka tambang rakyat adalah solusi, atau justru membuka pintu kehancuran pertanian yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Parigi Moutong?

Meskipun disebut sebagai “tambang rakyat”, kenyataannya praktik di berbagai daerah menunjukkan bahwa IPR sering disalahgunakan oleh korporasi atau kelompok modal tertentu.

Di banyak wilayah Indonesia, IPR hanya menjadi topeng legalisasi praktik tambang skala besar, dengan dalih melibatkan masyarakat.

Apakah Pemda Parigi Moutong siap mengendalikan eksploitasi skala besar itu? Bagaimana mekanisme pengawasan lingkungan, rehabilitasi lahan, hingga perlindungan terhadap lahan pangan?

Baca juga :  Zulfinasran Soroti Tambang Galian C dan PETI di Parigi Moutong

Parigi Moutong dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Sulawesi Tengah, dengan luas lahan pertanian aktif yang cukup signifikan.

Tetapi rencana membuka 10 ribu hektare lebih wilayah IPR justru berada di kawasan tumpang tindih dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Seperti yang disoroti oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Parigi Moutong, banyak wilayah yang diusulkan sebagai tambang rakyat tumpang tindih dengan zona pertanian strategis.

Artinya, kebijakan ini mengancam langsung kedaulatan pangan lokal.Rencana Pemda Parigi Moutong seharusnya bercermin pada sejumlah putusan hukum nasional yang menolak keberadaan tambang di wilayah agraris:

• Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016: Tambang ditolak di Banyuwangi karena berdampak pada sektor pertanian rakyat.

• Putusan PTUN Bandung No. 89/G/2013/PTUN-BDG: Izin tambang dibatalkan karena melanggar UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kedua yurisprudensi ini menegaskan bahwa pertambangan tidak bisa berdiri di atas lahan pangan, sekalipun dengan dalih pemberdayaan rakyat.

Baca juga :  GPMTT Gelar Penanaman 1000 Mangrove di Parigi Moutong Sambut World Tree Day

Dalam retorika kebijakan, pembukaan IPR disebut-sebut sebagai bagian dari strategi “Gerbang Desa”. Namun, bagaimana mungkin membangun desa dilakukan dengan mengorbankan tanah dan air yang menjadi nyawa desa itu sendiri?

Tambang memang bisa membawa pendapatan sesaat, tapi petani kehilangan sawahnya selamanya.

Tambang memang bisa memberi uang cepat, tapi mengganti air yang tercemar dan tanah yang mati tak semudah membalikkan tangan.

Alih-alih membuka tambang, Pemda Parigi Moutong seharusnya mendorong modernisasi pertanian, memperkuat industri pengolahan hasil pertanian, dan membuka pasar ekspor komoditas unggulan seperti kakao, kelapa, dan padi organik.

Pendekatan ini lebih selaras dengan visi jangka panjang pembangunan daerah dan tidak menimbulkan konflik ekologis maupun sosial seperti yang selalu mengiringi praktik tambang.

Parigi Moutong bukan daerah tambang,ia adalah negeri agraris yang hijau dan kaya air. Keputusan membuka tambang rakyat secara luas adalah bentuk ketidakpercayaan pada kekuatan asli daerah sendiri yaitu pertanian, perikanan, dan kehutanan rakyat.

Baca juga :  Pohon Tumbang di Parigi Moutong Telan Korban Jiwa, Timpa Rumah Warga yang Sudah Lama Melapor

Jika Pemda tetap memaksakan tambang atas nama rakyat, maka kelak rakyat juga yang akan kehilangan haknya atas tanah, air, dan masa depan.

“Jangan menukar sawah dengan tanah tandus. Jangan menukar air dengan limbah. Dan jangan menukar petani dengan alat berat.”

Referensi:

• UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

• Putusan MA No. 99 PK/TUN/2016• WALHI Sulawesi Tengah – Kajian Dampak Sosial-Ekologis Tambang Ilegal dan IPR di Daerah Pesisir

• DPMPTSP Parigi Moutong – Rapat Konsultasi LP2B vs IPR, 2024

Total Views: 5025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *