Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Warga Parimo Gugat Gubernur Sulteng: Titik Balik Perlawanan Sipil atas Pembiaran Tambang Ilegal

×

Warga Parimo Gugat Gubernur Sulteng: Titik Balik Perlawanan Sipil atas Pembiaran Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Hartono Taharudin S.H.,M.H,.Foto.FB

Bisalanews.id,Parmout – Langkah hukum berani dilakukan dua warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Gugun (26) dan Hartono (36), yang resmi menggugat Gubernur Sulawesi Tengah melalui mekanisme Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Parigi, Kamis (11/7/2025), sebagai bentuk protes atas pembiaran sistemik terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah merusak lingkungan dan mengancam hak hidup warga.

Example 300x600

Dibantu tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Tadulako, para penggugat menduga kepala daerah lalai dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya,melindungi lingkungan dan menjamin hak atas hidup sehat bagi seluruh rakyat.

“Kami tidak punya kekuasaan, tapi kami punya hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Ini adalah upaya kami untuk mempertahankan itu,” kata Gugun, usai mendaftarkan gugatan.

Baca juga :  Kajati Sulteng Jadi Keynote Speech di PTPN Group Legal Summit 2026

Dalam dokumen gugatan setebal 13 halaman, tim hukum yang dikomandoi oleh Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H., M.H., dan Ni Kadek Sri Wahyuni, S.H., M.H., memaparkan kerusakan ekologis masif akibat PETI di Parimo. Pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, hingga ancaman langsung terhadap kesehatan warga menjadi dasar gugatan.

Lebih dari itu, mereka menyoal lemahnya tata kelola perizinan, termasuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai:

  • Tidak berbasis kajian lingkungan memadai,
  • Melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan
  • Mengabaikan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Gugatan ini pun tak sekadar seruan moral. Para penggugat menuntut pengadilan untuk memerintahkan Gubernur Sulawesi Tengah agar:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas PETI di Parimo,
  2. Mengevaluasi semua IPR yang telah diterbitkan,
  3. Melakukan restorasi lingkungan di wilayah terdampak,
  4. Membayar ganti rugi imateriel Rp 1 miliar kepada masyarakat, dan
  5. Memberikan kompensasi Rp 100 juta kepada penggugat sebagai representasi publik.
Baca juga :  I Made Koto Parianto warga Misterius di Desa Lebagu

“Gugatan ini bukan soal uang, tapi soal keadilan dan masa depan lingkungan kita. Kami ingin negara hadir melindungi rakyatnya,” tegas Hartono.

Gugatan ini menjadi preseden hukum penting di Sulawesi Tengah bahkan secara nasional karena menunjukkan bahwa masyarakat tak lagi diam menghadapi kerusakan lingkungan yang diabaikan oleh pemerintah. Ini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan refleksi kegagalan tata kelola sumber daya alam yang berulang di berbagai daerah.

Langkah Gugun dan Hartono mengangkat satu pertanyaan mendasar: sampai kapan negara abai terhadap derita warganya atas nama investasi? Ketika pemimpin daerah lebih sibuk mengurus izin tambang daripada keselamatan lingkungan, maka fungsi konstitusional pemerintahan sedang mengalami degradasi.

Baca juga :  KPU Parigi Moutong Ingatkan PPS Pilkada 2024 Hindari Politik Uang

Kasus ini bukan hanya ujian bagi penggugat, tapi juga bagi pengadilan. Keputusan nantinya akan menjadi tolak ukur sejauh mana keadilan lingkungan di Indonesia bisa dijangkau oleh rakyat biasa. Lebih dari itu, ia akan menguji apakah sistem hukum Indonesia mampu menyentuh penguasa, bukan hanya rakyat kecil.

Jika gugatan ini dikabulkan, maka akan membuka jalan bagi lebih banyak gugatan warga negara di seluruh Indonesia, terutama dalam konteks pertambangan, deforestasi, dan krisis iklim.

Sebaliknya, jika diabaikan, maka negara tengah mengirim pesan bahwa suara rakyat yang mempertahankan hak hidupnya bisa dikalahkan oleh tambang dan kekuasaan.

Total Views: 6602

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *