Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Kades Tamainusi di Berhentikan Bupati Morut

×

Kades Tamainusi di Berhentikan Bupati Morut

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara, Charles N. Toha, S.Sos, M.Si.Humas Morut

Bisalanews.id,Morut – Polemik pemberhentian Ahlis dari jabatan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, dinyatakan telah sesuai aturan.

Pemerintah menegaskan, masa jabatan Ahlis secara resmi telah berakhir pada 26 Februari 2025, tepat enam tahun sejak dilantik untuk periode kedua pada 2019.

Example 300x600

Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara, Charles N. Toha, S.Sos, M.Si, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (04/07/2025).

Ia merujuk pada Surat Keputusan Bupati Morut Nomor: 188.45/KEP-B.MU/0152/II/2019 yang ditandatangani oleh Bupati Aptripel Tumimomor.

“Jadi masa jabatannya sudah berakhir pada tanggal 26 Februari 2025. Sudah habis,” ujar Charles tegas.

Pernyataan ini muncul menyusul memanasnya dinamika di masyarakat, di mana dua kelompok warga menunjukkan sikap berbeda terkait status Ahlis.

Baca juga :  Ayub Ansari Ungkap Pemerintah Efektifkan Program Pengentasan Kemiskinan di Parimo

Pada Rabu (02/07/2025), sekelompok warga menggelar aksi damai di Kantor Camat Soyojaya, menuntut Ahlis diaktifkan kembali sebagai Kades Tamainusi, dengan alasan perkara pidana yang menjeratnya telah selesai.

Namun sehari kemudian, Kamis (03/07/2025), giliran kelompok warga lainnya,lebih dari seratus orang menggelar aksi serupa di tempat yang sama, namun dengan tuntutan berbeda.

Mereka mendukung penunjukan Muh. Satir Nasir H sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi berdasarkan SK Bupati Morut Nomor: 188.45/KEP-B.MU/0117/VI/2025.

“Tujuan kami menggelar aksi damai ini sebagai dukungan penuh atas terbitnya SK Bupati,” teriak salah satu perwakilan massa aksi.

Charles Toha menjelaskan bahwa Ahlis sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 13 Oktober 2023 berdasarkan SK Bupati Morut Nomor: 188.45/KEP-B.MU/0234/X/2023.

Baca juga :  KemenkopUKM Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku UKM Parigi Moutong

Pemberhentian itu menyusul kasus pidana dugaan penyerobotan tanah yang menjerat Ahlis dan menyeretnya ke meja hijau.

Ahlis sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara selama lima bulan sejak 11 Juli hingga 6 Desember 2023.

Meskipun sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Poso dengan status ontslag van rechtsvervolging, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Ahlis bersalah karena dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah.

Atas putusan MA tersebut, Ahlis dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Terkait pertanyaan mengapa masa jabatan Ahlis tidak diperpanjang dua tahun seperti kepala desa lain, Charles menyebutkan bahwa perpanjangan tidak bersifat otomatis.

Baca juga :  Sutoyo Serap Aspirasi Warga Moutong Tengah saat Reses Dapil IV Parigi Moutong

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 pasal 118 huruf e disebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir sampai Februari 2024 dapat diperpanjang. Kata ‘dapat’ itu mengandung makna tidak wajib. Apalagi jika selama menjabat yang bersangkutan terlibat kasus pidana,” jelas Charles.

Di tempat terpisah, Camat Soyojaya, Yan Berkat Harami, turut angkat suara terkait memanasnya situasi di Tamainusi.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan kondusifitas wilayah.

“Kalau ada yang tidak puas, silakan tempuh jalur hukum. Ada mekanismenya, bisa ajukan gugatan ke PTUN,” kata Yan.

Total Views: 5386

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *