Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Lingkungan HidupPertanian

Sayutin Tegaskan Revisi RTRW Tidak Akan Mengakomodir Tambang Kayuboko dan Buranga

×

Sayutin Tegaskan Revisi RTRW Tidak Akan Mengakomodir Tambang Kayuboko dan Buranga

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani.

Bisalanews.id, Parmout – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wajib mempertimbangkan keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, menjelaskan bahwa LP2B tidak dapat diabaikan dalam penyusunan RTRW serta tidak boleh diruba menjadi lahan pertambangan. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi di Parigi, Jumat (23/05/2025).

Example 300x600

“Jadi, intinya penyusunan RTRW mempertimbangkan Perda LP2B, dan tidak bisa dikesampingkan. Karena itu wajib,” ujar Sayutin.

Baca juga :  Pemda Parigi Moutong Ikuti Penilaian Konvergensi Stunting Tingkat Provinsi Sulteng Secara Daring

Ia juga menepis informasi yang menyebutkan bahwa ada kawasan LP2B yang akan digeser atau dialihfungsikan.

Menurutnya, tidak semua lahan di wilayah tersebut termasuk dalam LP2B, sehingga penting untuk melihat peta kawasan terlebih dahulu.

“Kalau masuk dalam kawasan LP2B, tidak boleh diganggu, termasuk Desa Buranga dan Kayuboko,sepengetahuan saya lahan tambang di kayuboko dan buranga masuk dalam kawasan LP2B ” tambahnya.

Baca juga :  Plt.Kabag SDA Setda Parigi Moutong : Dua IPR Yang Legal

Sayutin menegaskan bahwa revisi Perda RTRW masih dalam tahap penyusunan naskah akademik, sehingga belum ada keputusan final mengenai perubahan zona ruang.

Saat ini, pihaknya masih menunggu pemetaan terbaru sebelum melanjutkan ke tahap sosialisasi kepada masyarakat.

“Informasi bahwa kawasan LP2B digeser itu tidak benar. Revisi Perda masih dalam proses, dan kami masih menunggu peta kawasan,” jelasnya.

Sayutin menyebutkan, bahwa perubahan RTRW harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian PUPR.

Baca juga :  Masyarakat Desa Kayuboko Tertibkan Tujuh Alat Berat di Area Pertambangan Emas

“Kawasan LP2B yang sudah ada, seperti di Sausu Salubanga, tidak boleh diganggu. Perubahan hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari kementerian terkait, dan saya pikir itu sangat kecil kemungkinannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kawasan yang telah rusak total mungkin bisa dipertimbangkan untuk alih fungsi, namun harus melalui kajian yang mendalam.

Total Views: 1713

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *