
Bisalanews.id,Parmout, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong masih-masing pasangan calon bupati dan Wakil bupati pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK).
Kegiatan berlangsung di aula kantor KPU Parigi Moutong, muali 20 sampai 22 April 2025. Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana mengatakan, pihaknya menetapkan hasil PSU setelah putusan MK Nomor : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Penetapan perolehan suara hasil PSU Pilkada Parigi Moutong, setelah putusan MK,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, di Parigi, Selasa dini hari (22/4/2025).
Ariyana mengaku, hanya 196.234 pemilih yang datang menyalurkan hak suara dari 327.357 jumlah Daftar Pemlih Tetap (DPT) di Kabupaten Parigi Moutong.Untuk jumlah surat suara di terima KPU, termasuk surat suara tambahan 2,5 persen dari DPT sebanyak 336.257 lembar.
Kemudian, jumlah surat suara di kembalikan pemilih karena rusak kesalahan coblos sebanyak 40 lembar.
“Jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 139.983 lember,” ujar Ariyana.
Ariyana mengatakan, adapun hasil perhitungan perolehan suara yang termuat dalam berita acara sebagai berikut:
1. Total suara Badrun Nggai dan Muslih sebanyak 4.574
2. Total suara Nur Rahmatu dan Arman 7.221.
3. Total suara Nizar Rahmatu dan Ardi 67.341.
4. Total suara Erwin Burase dan Abdul Sahid 115.303 suara.
Saat rapat pleno penetapan tersebut, KPU setempat juga mengungkapkan jumlah suara sah dalam PSU Pilkada Parigi Moutong sebanyak 194.439 dan tidak sah 1.795 suara.Sementara, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 194.585, terdiri dari 93.516 orang laki-laki dan perempuan 101.069 orang.
“Sedangkan DPT Pilkada Parigi Moutong sebanyak 327.357, terdiri dari pemilih laki-laki 166.858 orang dan 160.499 pemiih perempuan,” ujarnya.















