Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Satpol PP-Damkar Parimo, Tertibkan Pedagang Berjualan di Atas Drainase

×

Satpol PP-Damkar Parimo, Tertibkan Pedagang Berjualan di Atas Drainase

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Parigi Moutong saat menghimbau pedagang ikan di pasar inpres tagunu.

Bisalanews.id,Parimo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menertibkan para pedagang ikan di pasar tua Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi yang menggelar lapaknya di atas drainase dan bahu jalan.

“Kegiatan kami hari ini adalah patroli pengawasan terhadap ketaatan dan ketentuan Perda Nomor : 3 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Parimo, Basir, di Parigi, Selasa (10/12/2024).

Example 300x600

Menurut Basir, kegiatan Patroli dan penetiban para pedagang kali ini menyasar sejumlah lokasi, diantaranya, lokasi taman, lokasi pasar tua.

Baca juga :  Hingga Saat Ini Sebanyak 133 Orang Taruna/Taruni Poltek KP Asal Parimo Sarjana

Tujuanya untuk mengatur para pedagang yang berjualan di atas drainase dan bahu jalan.

“Lapak-lapak ini jika tidak ditertibkan akan merusak tatanan perwajahan kota, dan mengganggu pengguna jalan karena lebar jalan semakin sempit,” kata Basir.

Kegiatan ini kata dia, pihak tidak memidahkan dan mengarahkan para pedagang keluar dari lapaknya.

Baca juga :  Kapolda Sulteng Paparkan Evaluasi Penegakan Hukum dalam RDP Bersama Komisi III DPR RI

Tetapi hanya mengingatkan sekaligus membuat pernyataan bahwa mereka siap untuk ditertibkan.

“Jadi para pedagang ini membuat pernyataan sesuai SOP. Namun, mereka tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut,” terangnya.

Meskipun para pedagang enggan untuk menandatangani surat pernyataan itu, pihaknya akan tetap memberikan solusi dengan cara mengundang pedagang untuk membahas hal tersebut.

Baca juga :  Klarifikasi Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Parigi Moutong Terkait Pengaduan PTT

“Sesuai SOP, dalam pernyataan itu mereka diberi waktu selama 15 hari untuk menertibkan lapaknya. Tapi kami upayakan secepatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam penertiban ini pihaknya meminta kepada pedagang untuk menggeser lapaknya ke bagian belakang drainase agar ruas jalan lebih luas untuk menghindari macet.

Total Views: 824

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *