Example 7970x250
Bencana alam

Masa Tanggap Darurat Banjir di Parigi Moutong Diperpanjang Hingga 8 Agustus 2024

×

Masa Tanggap Darurat Banjir di Parigi Moutong Diperpanjang Hingga 8 Agustus 2024

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Rivai saat di temui di ruang kerjanya.

Bisalanews.id – Masa tanggap darurat bencana banjir bandang di Kabupaten Parigi Moutong yang seharusnya berakhir pada 7 Juli 2024, kini diperpanjang selama 30 hari.

Perpanjangan ini berlaku mulai 8 Juli hingga 8 Agustus 2024, sebagaimana dinyatakan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Rivai, pada Senin (08/07/2024).

Menurut Rivai, masa perpanjangan tanggap darurat ini berlaku untuk semua lokasi banjir di Kabupaten Parigi Moutong, termasuk Kecamatan Torue, Parigi Selatan, Toribulu, dan Palasa.

“Ini kan berdasarkan SK tanggap darurat. Artinya, semua lokasi banjir sesuai SK pertama tanggap daruratnya kami perpanjang,” jelas Rivai.

Baca juga :  Banjir Terjang Empat Desa di Tanantovea Donggala, Jembatan Putus dan Rumah Hanyut

Perpanjangan masa tanggap darurat ini juga berkaitan dengan penanganan fisik yang masih memerlukan waktu, termasuk penanganan terhadap para pengungsi.

Beberapa tindakan yang akan dilakukan oleh BPBD selama masa perpanjangan ini antara lain adalah normalisasi sungai yang belum selesai dan penanganan terhadap para pengungsi yang rumahnya rusak atau hilang akibat banjir.

Rivai menjelaskan, “Rencananya pekan ini kalau cuaca sudah memungkinkan kami akan bangun tenda untuk pengungsi di lokasi yang telah disepakati sebelumnya bersama warga.”Sebanyak 20 tenda akan dibangun untuk menampung para pengungsi.

Baca juga :  APBD Murni KUBE tak di Anggarkan

Saat ini, para pengungsi masih menempati Balai Desa setempat.

BPBD telah melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk menempatkan para pengungsi di suatu tempat yang telah disepakati bersama.

Rivai menambahkan, “Lokasi pengungsian yang dibangun ini berada di Dusun 4, Desa Sibalago.

“Mengenai rumah warga yang hilang akibat banjir, BPBD belum melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Sampai saat ini belum ada koordinasi dengan pemerintah pusat terkait rumah hilang. Tapi kami akan koordinasi lewat pihak Provinsi,” ungkap Rivai.

Baca juga :  Banjir dan Longsor Landa Tiga Desa di Bolano Lambunu, Ratusan Warga Terdampak dan Mengungsi

Pemerintah pusat tidak akan membangun hunian sementara (Huntara), tetapi hanya menerbitkan SK kepada pihak Kabupaten dan Provinsi untuk membangun Huntara.

BPBD berencana mengajukan permohonan pembangunan hunian tetap (Huntap) ke pusat.

Sementara itu, tenda-tenda akan disiapkan untuk menampung para pengungsi.

Rivai menyatakan bahwa jika tidak disediakan tempat pengungsian, para pengungsi yang tinggal di Balai Desa dapat mengganggu aktivitas pemerintah desa setempat.

“Apalagi pengungsi ini dengan privasi mereka masing-masing, makanya kami tempatkan di situ (tempat pengungsian),” ujarnya.

Total Views: 841

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *