Example 7970x250
Pendidikan

Disdikbud : Tidak Ada Pungutan Biaya bagi Siswa Ambil Ijazah

×

Disdikbud : Tidak Ada Pungutan Biaya bagi Siswa Ambil Ijazah

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Ibrahim
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Ibrahim

Bisalanews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa, tidak ada pungutan biaya apapun untuk pengambilan ijazah atau tanda tamat belajar pada semua siswa di daerah itu.

“Jadi memang tidak boleh ada pungutan biaya apapun untuk ambil ijazah pada semua siswa,” kata Kepala Bidang Manajemen SD, Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim di Parigi, Rabu (19/6/2024).

Menurut Ibrahim, pengambilan tanda tamat belajar atau ijazah, itu gratis untuk semua siswa. Apabila terbukti ada pihak sekolah yang melakukan pungutan, pihak akan mengundang sekolah tersebut.

Baca juga :  PSU Pilkada Parigi Moutong Bergeser, KPU Pertimbangkan Aspirasi Umat Kristen Adven

“Jadi apabila terbukti melakukan pungutan, kami akan mengundang sekolah yang dimaksud, dan menanyakan apa alasan mereka melakukan pungutan itu,” ujarnya.

Apabila terbukti, ia akan melaporkan hal tersebut pada pimpinan dalam hal ini, Sunarti selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

“Jika ini betul terjadi saya akan laporkan ke Plt Kadis, untuk memastikan langkah apa yang akan kami lakukan,” kata dia.

Baca juga :  Zulfinasran A.Tiangso Buka 02SN Dan FLS2N : Jangan Ada Diskriminasi Ke atlet Yang Berprestasi

Selain itu, pihaknya saat ini telah melakukan pendistribusian ijazah, mulai dari jenjang SD hingga SMP ke sejumlah wilayah di daerah itu.

“Pasca lebaran Idul Adha, Alhamdulillah mereka sudah distribusi ijazah mulai dari Kecamatan Tinombo Selatan sampai Kecamatan Moutong,” terangnya.

Tujuan distribusi ijazah ke setiap wilayah kata dia, adalah untuk mendekatkan kepada pihak sekolah dalam pengambilan ijazah di masing-masing koordinator wilayah (Korwil).

Baca juga :  BPK Temukan Pelampauan Anggaran BOSP Rp3,35 Miliar di Parigi Moutong, Risiko SiLPA Tak Sesuai Perencanaan

“Supaya mereka pihak sekolah maupun Korwil tak lagi mengeluarkan biaya untuk mengambil ijazah di Dinas,” ujarnya.

Semua keluaran ijazah menurut Ibrahim, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bahkan, ada petunjuk teknis (Juknis) tata cara penulisan ijazah.

“Kemudian, Juknis dan tata cara penulisan ijazah dari Kementerian juga kami sudah sosialisasikan ditingkat Korwil, K3S, dan MKKS perwakilan dari masing-masing kecamatan,” ujarnya

Total Views: 1089

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *