
Parigi Moutong, Bisalanews.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diwarnai rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD maupun jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (30/06/2026)
Rapat yang sedianya dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WITA terpaksa ditunda selama sekitar 10 menit karena menunggu terpenuhinya jumlah peserta.
Sidang kemudian dibuka kembali pada pukul 14.39 WITA dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani yang di dampingi Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid.
Dalam pembukaan sidang, pimpinan rapat menyampaikan bahwa sebanyak 21 anggota DPRD telah menandatangani daftar hadir.
Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum sehingga agenda pembentukan Pansus LHP BPK dapat dilanjutkan sesuai tata tertib DPRD.
Meski kuorum tercapai, suasana rapat terlihat tidak maksimal karena sejumlah anggota DPRD tidak menghadiri sidang.
Kondisi serupa juga terlihat dari pihak eksekutif. Dari puluhan kepala OPD yang diundang, hanya tiga sekretaris dinas dan empat orang staf yang hadir mewakili instansi masing-masing.
Minimnya kehadiran pejabat OPD menjadi sorotan karena agenda pembentukan Pansus LHP BPK merupakan tahapan penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Kehadiran pimpinan perangkat daerah dinilai penting untuk menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
Secara normatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, hasil pemeriksaan BPK merupakan dokumen yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. DPRD memiliki peran penting memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan, termasuk pembentukan panitia khusus apabila dianggap diperlukan.
Dari sisi etika pemerintahan, kehadiran pejabat dalam rapat resmi merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan.
Nilai dasar aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan profesionalisme, akuntabilitas, integritas, dan orientasi pelayanan publik.
Kehadiran dalam forum resmi yang berkaitan dengan pengawasan keuangan daerah menjadi salah satu bentuk implementasi nilai-nilai tersebut.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan tanggung jawab.
Karena itu, koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan LHP BPK menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Hingga rapat berakhir, belum terdapat penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD maupun para kepala OPD.
Publik pun menantikan adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
Pembentukan Pansus LHP BPK diharapkan tetap mampu berjalan efektif dan independen dalam mengkaji temuan pemeriksaan BPK serta mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
















