Example 7970x250
Infrastruktur

Regulasi Baru LKPP, E-Purchasing Pekerjaan Konstruksi di Atas Rp200 Juta Beralih ke Pokja

×

Regulasi Baru LKPP, E-Purchasing Pekerjaan Konstruksi di Atas Rp200 Juta Beralih ke Pokja

Sebarkan artikel ini
Kantor BPBJ Setda Kabupaten Parigi Moutong.

Parigi Moutong,Bisalanews.id– Perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai mengubah pola kerja BPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Bagian BPBJ Setda Parigi Moutong, Moh. Aflianto Hamzah, mengatakan perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi terbaru yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurutnya, pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200 juta yang sebelumnya dapat diproses melalui ranah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk e-purchasing melalui e-katalog dan mini kompetisi, kini menjadi kewenangan Pokja Pemilihan.

Baca juga :  Ultimatum Keras Bupati Parigi Moutong : Puskesmas Torue Terancam Putus Kontrak, Denda Rp7,6 Juta per Hari Diterapkan

“Sekarang sesuai dengan peraturan LKPP, sudah berada di ranah Pokja Pemilihan,” kata Aflianto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (06/10/2026)

Ia menjelaskan, perubahan tersebut juga berdampak pada sistem pengadaan elektronik. Menu pelaksanaan pekerjaan pada akun PPK untuk skema tersebut tidak lagi tersedia seperti sebelumnya.

Dengan demikian, Pokja Pemilihan harus mengambil peran lebih besar dalam proses e-purchasing melalui e-katalog, khususnya untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp200 juta.

Aflianto mengakui perubahan tersebut menjadi tantangan baru bagi Pokja karena selama ini sebagian proses e-katalog dan e-purchasing masih banyak dilaksanakan di tingkat OPD melalui PPK.

Baca juga :  Pansus DPRD Parigi Moutong: Kontraktor Harus Bertanggung Jawab atas Rusaknya Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar

“Ini merupakan hal baru bagi Pokja Pemilihan,” ujarnya.

Untuk menghadapi perubahan tersebut, BPBJ Parigi Moutong melakukan penguatan kapasitas internal dengan meminta pengalaman dan masukan dari OPD yang sebelumnya telah melaksanakan proses e-katalog, termasuk mekanisme mini kompetisi.

Menurut Aflianto, beberapa paket pekerjaan juga mulai masuk ke BPBJ untuk diproses sesuai dengan mekanisme baru tersebut.

Baca juga :  Sunatan Massal FPK Parigi Moutong Diikuti 115 Anak

Ia memastikan BPBJ akan mengikuti perubahan kewenangan tersebut dan melaksanakan proses pengadaan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Karena sesuai dengan regulasi yang ada, mau tidak mau harus kita laksanakan,” tegasnya.

Sementara untuk mekanisme penunjukan langsung, kata dia, masih dapat dilaksanakan oleh masing-masing OPD sesuai ketentuan.

Perubahan ini sekaligus menambah beban kerja Pokja Pemilihan. BPBJ pun dituntut memastikan setiap tahapan pengadaan tetap berjalan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Total Views: 111

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *