
Bisalanews.id,Parmout- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong tengah menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dana dalam jumlah fantastis senilai Rp63 miliar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong menjadi titik fokus utama penyidikan.
Tak hanya itu, dana hibah tambahan sebesar Rp32 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada April 2025 juga ikut masuk dalam radar penyelidikan.
Total dugaan penyimpangan yang tengah dibidik aparat penegak hukum kini menyentuh angka Rp95 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Irwanto, dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan intensif.
Tim intel Kejari disebutnya sudah melengkapi data dan hasil penyelidikan yang kemudian dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.
“Kami bagian intel telah lakukan penyidikan full baket, dan telah melimpahkan ke pidsus untuk dilakukan pemanggilan,” beber Irwanto.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada enam orang pejabat struktural dan penanggung jawab administrasi di sekretariat KPU Parigi Moutong yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Karena momennya bertepatan dengan PSU, Pak Kajari bilang kalau boleh di pending dulu. Dan mereka juga sementara di-audit oleh BPK, jadi kalau mungkin ada hasil BPK nanti, ini tidak berhenti seperti kemarin,” tegas Irwanto, menampik anggapan bahwa kasus ini akan dihentikan.
Lebih lanjut, Irwanto memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan, bahkan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap lima komisioner KPU Parigi Moutong.
“Pasti kami undang, karena selaku yang menggunakan pelaksanaan anggaran di kegiatan itu kan,” pungkasnya.














