
Jakarta,Bisalanews.id – Pemerintah memperkuat layanan pembibitan ternak dengan menetapkan Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2026.
KMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Status BLU memberikan ruang fleksibilitas bagi BBPTUHPT Baturraden dalam mengelola keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fleksibilitas tersebut diarahkan untuk memperkuat layanan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan perubahan status tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Menurutnya, keberadaan BLU tidak boleh berhenti pada perubahan administrasi kelembagaan.
“Status BLU harus memberi nilai tambah bagi pelayanan,” ujar Agung di Jakarta, Sabtu (26/09/2026).
Ia mengatakan BBPTUHPT Baturraden memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan bibit ternak unggul dan hijauan pakan bagi pengembangan peternakan.
“Yang menjadi ukuran bukan sekadar perubahan status, tetapi seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan peternak dan masyarakat,” katanya.
Agung juga mengingatkan agar fleksibilitas pengelolaan keuangan tetap berjalan bersama prinsip tata kelola yang baik.
Ia mendorong pelayanan di BBPTUHPT Baturraden semakin inovatif dan mampu mengikuti kebutuhan pengguna di lapangan.
“Pelayanan harus semakin baik, inovatif, dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin, mengatakan masuknya BBPTUHPT Baturraden ke dalam pola BLU memperluas penerapan sistem tersebut di lingkungan peternakan dan kesehatan hewan Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, sejumlah unit seperti BBVF Pusvetma, BBIB Singosari dan BIB Lembang telah lebih dahulu menerapkan pola pengelolaan BLU.
Nuryani mengatakan pengalaman unit-unit tersebut dapat menjadi referensi bagi BBPTUHPT Baturraden dalam membangun sistem pengelolaan yang lebih efektif.
“Kita sudah memiliki beberapa BLU yang lebih dahulu berjalan. Pengalaman tersebut menjadi modal untuk terus memperbaiki tata kelola dan mengembangkan layanan,” ujarnya.
Menurut Nuryani, fleksibilitas BLU harus diarahkan pada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Ujung dari perubahan ini tetap pelayanan. Kita ingin peternak merasakan layanan pemerintah yang semakin mudah diakses, responsif, dan relevan dengan kebutuhan mereka,” katanya.
Kepala BBPTUHPT Baturraden, Dani Kusworo, menyambut penetapan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kapasitas balai.
Dani mengatakan perubahan pola pengelolaan membuka kesempatan bagi pihaknya untuk merespons kebutuhan peternak secara lebih cepat.
“Status BLU bukan sekadar perubahan dalam tata kelola kelembagaan. Bagi kami, ini menjadi peluang untuk merespons kebutuhan peternak secara lebih cepat,” ujarnya.
Ia menyebut pelayanan bibit sapi perah dan penyediaan hijauan pakan unggul menjadi bagian yang akan terus diperkuat.
Selain itu, layanan pendukung lainnya juga diharapkan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha peternakan.
BBPTUHPT Baturraden selama ini menjalankan fungsi pengembangan pembibitan ternak unggul serta hijauan pakan ternak.
Dengan pola BLU, kapasitas tersebut diharapkan dapat dikembangkan dengan pengelolaan yang lebih fleksibel, namun tetap akuntabel.
Proses penetapan BLU telah dimulai sejak pengajuan usulan oleh Menteri Pertanian pada 5 Maret 2026.
Selanjutnya, Tim Penilai melakukan penilaian pada 5 Juni 2026.
Hasil penilaian menyatakan BBPTUHPT Baturraden memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
Dengan status baru tersebut, BBPTUHPT Baturraden diharapkan semakin mampu memperkuat penyediaan bibit ternak unggul dan hijauan pakan.
Pengembangan layanan itu diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas serta keberlanjutan usaha peternakan nasional.













