Example 7970x250
Pemerintahan

Komisi I DPRD Parigi Moutong Desak BKPSDM Tindak Dugaan ASN Tidak Netral

×

Komisi I DPRD Parigi Moutong Desak BKPSDM Tindak Dugaan ASN Tidak Netral

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Anggota Komisi 1 DPRD Parigi Moutong, Mohammad Irfain dan Abdin saat lakukan rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (18/09/2026)- Foto: MRP

Parigi Moutong, Bisalanews.id– Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mengambil langkah konkret terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan salah satu partai politik.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Parigi Moutong bersama BKPSDM yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Parigi Moutong, Jumat (18/09/2026).

Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Mohammad Irfain, bersama anggota DPRD Abdin, meminta persoalan dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani secara serius dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Irfain mengatakan, penanganan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN penting dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun prasangka dari partai politik lainnya.

“Partai-partai lain juga akan melakukan hal yang sama jika ini tidak diseriusi. Kita tidak bisa melarang yang lain sementara sudah ada kejadian sebelumnya. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Irfain dalam rapat.

Baca juga :  Ketua DPRD Parigi Moutong Minta Pemerintah Jawab Pandangan Fraksi soal KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Menurutnya, ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, setiap laporan atau dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas politik praktis perlu ditelusuri melalui mekanisme yang berlaku.

Ketentuan mengenai netralitas ASN saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. UU tersebut menegaskan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta berkewajiban menjaga netralitas.

Selain ketentuan dalam UU ASN, aspek disiplin PNS juga diatur melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga :  Rayani: ASN Parigi Moutong Terlibat Kegiatan Parpol, Tetap Pelanggaran

Dalam RDP tersebut, Komisi I meminta BKPSDM memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap dugaan tersebut, termasuk proses pemeriksaan dan kemungkinan tindakan disiplin apabila pelanggaran terbukti.

Irfain menegaskan, pihaknya kini menunggu tindak lanjut konkret dari BKPSDM sesuai mekanisme penegakan disiplin ASN.

“Jadi kita menunggu langkah konkret dan tegas dari BKPSDM,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Parigi Moutong dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abdin, menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan netralitas ASN.

Menurut Abdin, apabila dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik tidak ditindak sesuai ketentuan ketika terbukti melanggar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ASN dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Baca juga :  Pj Bupati Parigi Moutong Ikuti Evaluasi Kinerja Di Kemendagri

“Ketika ASN tidak diberikan sanksi dengan perilaku dan dugaan tidak netral, maka hal tersebut bisa dilakukan partai yang lain dalam menggunakan kesempatan untuk mengorganisir PNS dan PPPK,” kata Abdin.

Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan satu partai politik, tetapi menyangkut prinsip kesetaraan dalam penerapan aturan terhadap seluruh ASN dan seluruh kekuatan politik.

Komisi I DPRD Parigi Moutong selanjutnya menunggu hasil tindak lanjut BKPSDM. Jika dari proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 juga menjadi aturan pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai penegakan disiplin PNS.

Total Views: 392

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *