Example 7970x250
Pemerintahan

Puluhan PNS dan PPPK Parigi Moutong  Diduga Langgar UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP 94 2021, Ikut HUT Demokrat Pakai Atribut Partai

×

Puluhan PNS dan PPPK Parigi Moutong  Diduga Langgar UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP 94 2021, Ikut HUT Demokrat Pakai Atribut Partai

Sebarkan artikel ini
Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tengah, Fatur Razak didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid dan Anleg Demokrat H. Sami serta Rusno Aht saat melepas peserta gerak jalan. Minggu (13/09/2026)- Foto: MRP

Parigi Moutong, Bisalanews.id– Puluhan pegawai yang diduga berstatus PNS dan PPPK di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan setelah mengikuti gerak jalan memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat dengan mengenakan kostum berlogo partai.

Kegiatan berlangsung di jalur dua Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Minggu (13/09/2026), dan dilepas Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tengah, Fatur Razak.

Keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik tersebut memunculkan dugaan pelanggaran netralitas, terlebih para peserta diduga mengenakan atribut yang secara jelas menunjukkan identitas Partai Demokrat.

Baca juga :  Anleg Fraksi Golkar Tagih Janji Bupati Parigi Moutong

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan PNS dan PPPK merupakan Pegawai ASN yang wajib menjaga netralitas serta bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Sementara disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Plt. Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, membenarkan bahwa secara regulasi ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan tersebut.

Baca juga :  Era Serba Viral, Pemkab Parigi Moutong Pilih ‘Dikawal’ BPKP

“Secara regulasi tidak diperbolehkan dan itu termasuk kategori pelanggaran,” kata Aktorismo.

BKPSDM, kata dia, akan menelusuri keterlibatan puluhan ASN tersebut, termasuk memastikan status dan sejauh mana keterlibatan masing-masing.

“Kami akan telusuri berdasarkan informasi dan sejauh mana status keterlibatannya. Akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Aktorismo, karena kegiatan tersebut tidak berlangsung pada masa pemilu, penanganannya dapat dilakukan secara internal oleh pemerintah daerah.

Baca juga :  Sudah PHO Tapi Belum Tuntas, Ruang Rawat Inap RS Anuntaloko Disorot Wabup

Namun, apabila ditemukan informasi yang membutuhkan koordinasi dengan Bawaslu, pihaknya akan berkoordinasi. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Dan Insyaallah sesuai regulasi,” ujarnya.

Aktorismo menambahkan, Pemkab Parigi Moutong sebelumnya telah berulang kali mengingatkan ASN agar menjaga netralitas, khususnya menjelang pelaksanaan pemilu.

Total Views: 596

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *