Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pelayanan Publik

Sekda Parigi Moutong: ASN Jangan Jadikan Jam Kerja sebagai Panggung Live Media Sosial

×

Sekda Parigi Moutong: ASN Jangan Jadikan Jam Kerja sebagai Panggung Live Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, Bisalanews.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong agar tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial pada saat jam kerja, kecuali untuk kepentingan tugas kedinasan dan akun resmi pemerintah.

Penegasan tersebut menyusul adanya imbauan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa aktivitas live streaming di berbagai platform media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN apabila tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan.

Example 300x600

Menurut Zulfinasran, ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap pegawai harus mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan kewajiban sebagai aparatur negara.

Baca juga :  Arus Nataru Siap Dimulai, Dishub Parimo Siapkan Rest Area dan Antisipasi One Way di Toboli

“ASN digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas pelayanan publik. Karena itu, jam kerja harus dimanfaatkan secara maksimal untuk bekerja, melayani masyarakat, dan menyelesaikan tugas kedinasan, bukan untuk aktivitas pribadi di media sosial,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai disiplin ASN telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan pegawai melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menaati ketentuan jam kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK yang mengedepankan profesionalisme, loyalitas, integritas, dan orientasi pelayanan.

Baca juga :  Bapenda Parigi Moutong Umumkan Layanan Digital Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

Zulfinasran mengingatkan bahwa penggunaan media sosial bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengganggu produktivitas kerja.

“Media sosial dapat menjadi sarana komunikasi dan informasi yang positif. Tetapi ketika digunakan secara berlebihan pada jam kerja, apalagi untuk kepentingan pribadi, maka hal itu dapat menurunkan kualitas pelayanan publik dan mencoreng citra ASN,” ujarnya.

Ia juga meminta para pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan internal terhadap bawahannya serta memberikan pembinaan apabila ditemukan ASN yang tidak mematuhi aturan disiplin kerja.

Baca juga :  Jelang Ramadan, Pemda Parigi Moutong Gelar Gerakan Pangan Murah di 11 Kecamatan

Menurutnya, masyarakat saat ini semakin kritis dan mudah mengawasi perilaku aparatur pemerintah melalui berbagai platform digital. Karena itu, ASN harus mampu menjadi contoh dalam disiplin, etika, dan penggunaan teknologi secara bijak.

“Jangan sampai masyarakat melihat ASN lebih sibuk membuat konten daripada memberikan pelayanan. Fokus utama kita adalah bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pungkas Zulfinasran.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap seluruh ASN dapat menjadikan imbauan ini sebagai pengingat untuk terus menjaga profesionalisme, meningkatkan kinerja, dan memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab demi mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.

Total Views: 37

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *