Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Bencana & Kemanusiaan

Dari 70 Jadi 142 Personel, Ini Penjelasan Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong Soal Anggaran Karhutla

×

Dari 70 Jadi 142 Personel, Ini Penjelasan Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong Soal Anggaran Karhutla

Sebarkan artikel ini
Kantor Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong, Rabu (25/03/2026) – Foto : MRP

Bisalanews.id, Parmout – Isu terkait jumlah pembayaran personel dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Parigi Moutong akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong, Mardiana, yang mewakili Kasat Zaitun, menjelaskan bahwa perbedaan antara jumlah usulan awal dan realisasi di lapangan terjadi karena tingginya keterlibatan personel saat penanganan bencana.

Example 300x600

“Memang awalnya yang diajukan hanya 70 orang untuk kebutuhan tanggap darurat. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, yang terlibat jauh lebih banyak, mulai dari pemadaman, pengamanan, hingga dukungan logistik seperti penyediaan makanan, BBM, dan peralatan,” jelas Mardiana. Rabu, (25/03/2026)

Ia menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab bidang Damkar semata, melainkan seluruh unsur dalam Satpol PP dan Damkar.

Baca juga :  Kekeringan Landa Desa Jono Kalora, BPBD Parigi Moutong Lakukan Dropping Air Bersih

Karena itu, seluruh personel yang terlibat diberikan kompensasi sesuai kontribusinya.

“Jumlah yang terlibat bahkan mencapai 142 orang, dan semuanya mendapatkan pembayaran upah lelah. Ini bentuk penghargaan atas keterlibatan mereka di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, besaran pembayaran tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan durasi dan jenis tugas. Untuk satu hari kerja, personel menerima sekitar Rp100 ribu.

“Kalau mereka bertugas satu hari, ya dibayar satu hari. Sistemnya berdasarkan kehadiran dan keterlibatan langsung di lokasi,” tambahnya.

Mardiana juga memastikan bahwa seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan data yang valid, seperti daftar hadir dan surat tugas.

Pendataan dilakukan oleh tim Damkar serta bagian umum Satpol PP untuk memastikan siapa saja yang terlibat.

Menanggapi keluhan terkait besaran pembayaran yang dinilai lebih besar pada petugas konsumsi dibanding petugas pemadam, ia menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan perbedaan sistem kerja.

Baca juga :  Mitigasi El Nino 2026, BPBD Parigi Moutong Utamakan Keselamatan Kelompok Rentan

“Petugas pemadam bekerja dengan sistem shift, sementara petugas konsumsi bekerja setiap hari tanpa pergantian. Mereka menyiapkan dan mengantar makanan tiga kali sehari, sehingga keterlibatannya lebih intens,” terangnya.

Terkait mekanisme pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), Mardiana mengakui adanya keterbatasan teknis dalam proses pencairan yang hanya bisa dilakukan maksimal Rp5 juta per penarikan.

Untuk mengatasi kebutuhan mendesak, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Berdasarkan arahan, dana ditransfer ke rekening pribadi saya untuk memudahkan penarikan dan distribusi sesuai kebutuhan, seperti pembayaran upah, BBM, konsumsi, hingga perbaikan kendaraan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana tersebut tetap sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga :  Karhutla di Kecamatan Sidoan Mengancam Pemukiman Warga Dan Rumah Ibadah

Selain itu, Mardiana mengungkapkan bahwa sebelum dana cair, pihaknya bahkan sempat menalangi kebutuhan operasional di lapangan, termasuk BBM, konsumsi, hingga perbaikan armada Damkar yang mengalami kerusakan.

“Kalau tidak segera ditangani, mobil damkar tidak bisa beroperasi dan berisiko mengalami kerusakan lebih parah. Jadi terpaksa kami ambil langkah cepat demi kelancaran penanganan kebakaran,” katanya.

Untuk sisa anggaran, ia memastikan bahwa dana yang tidak terpakai tetap berada di rekening khusus siaga bencana milik Satpol PP dan akan dikembalikan ke kas daerah melalui mekanisme yang berlaku.

“Sebagian dana masih tersimpan dan tidak digunakan karena masa tanggap darurat telah berakhir. Sesuai arahan, sisa anggaran itu akan dikembalikan melalui BPKAD atau diusulkan kembali untuk kebutuhan pengadaan peralatan,” pungkasnya.

Total Views: 1447

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *