
Bisalanews.id,Parmout – Hingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong belum menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), meski kebakaran dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kelurahan Bantaya, Sahril.
Ia menilai, belum adanya penetapan status tanggap darurat menunjukkan lemahnya respons awal pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman Karhutla.
“Sampai sekarang belum ada penetapan status tanggap darurat dari Pemda Parigi Moutong, padahal Karhutla sudah terjadi dan berpotensi meluas,” ungkap Sahril kepada wartawan.Senin,(02/02/2026)
Menurutnya, penetapan status tanggap darurat sangat penting sebagai dasar hukum untuk mempercepat mobilisasi sumber daya, anggaran, serta koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana.
“Kalau status belum ditetapkan, otomatis ruang gerak penanganan menjadi terbatas, baik dari sisi logistik, peralatan, maupun keterlibatan instansi terkait,” jelasnya.
Sahril juga mengingatkan bahwa kondisi cuaca panas dan kering saat ini meningkatkan risiko meluasnya kebakaran, terutama di wilayah yang memiliki lahan kering dan vegetasi mudah terbakar.
Ia mendorong Pemda Parigi Moutong agar tidak menunggu situasi memburuk sebelum mengambil langkah strategis.
Menurutnya, penanganan Karhutla harus dilakukan secara cepat, terukur, dan berbasis mitigasi risiko.
“Kami berharap pemerintah daerah segera bersikap, jangan menunggu sampai dampaknya meluas ke permukiman warga atau menimbulkan korban,” tegasnya.
FPRB Kelurahan Bantaya, lanjut Sahril, siap berkolaborasi dengan BPBD, aparat keamanan, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla, asalkan didukung kebijakan yang jelas dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemda Parigi Moutong terkait rencana penetapan status tanggap darurat Karhutla.
















