
Bisalanews.id, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kembali menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III usai rapat paripurna penetapan tiga raperda menjadi perda, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng.
RDP ini dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, Ketua Komisi III Hj. Arnila, perwakilan Komisi II Hendri Kusuma, anggota Komisi III, serta sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Parigi Moutong, Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi, hingga perwakilan koperasi pertambangan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan enam koperasi telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemprov Sulteng. Namun, izin itu tidak serta-merta memberi hak beroperasi di Blok Pertambangan Desa Buranga, Air Panas, dan Kayuboko. Koperasi wajib melengkapi persetujuan lingkungan, dokumen teknis pertambangan, hingga rencana pasca tambang, serta memastikan wilayah operasi sesuai dengan RTRW Kabupaten Parigi Moutong.
DPRD juga menyoroti kerusakan lingkungan yang sudah terjadi akibat PETI. Aktivitas ilegal tersebut merusak hutan, sungai, hingga lahan produktif yang menjadi lumbung pangan masyarakat. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah, menimbulkan kerawanan sosial-ekonomi, dan memicu kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan jika tidak segera ditangani.
Untuk itu, DPRD merekomendasikan langkah penegakan hukum terpadu melalui koordinasi antara Pemprov Sulteng, Pemkab Parigi Moutong, OPD terkait, inspektur tambang, dan aparat penegak hukum. Penanganan tegas diperlukan untuk menghentikan praktik PETI sekaligus mencegah kerugian negara serta dampak sosial yang lebih luas.
Selain itu, DPRD juga mendorong koperasi untuk segera melengkapi dokumen teknis dan lingkungan, sementara Pemprov Sulteng diharapkan memperkuat pembinaan dan pengawasan. Pemkab Parigi Moutong pun didorong mempercepat penyelesaian perubahan Perda RTRW agar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat diakomodasi tanpa mengorbankan keberlanjutan lumbung pangan.
Tak kalah penting, DPRD merekomendasikan percepatan penyusunan produk hukum daerah terkait Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagai instrumen optimalisasi pendapatan daerah dan penguatan tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan.
DPRD berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat segera dijalankan sebagai solusi nyata menyelesaikan permasalahan pertambangan ilegal sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Parigi Moutong.
















