Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pertanian

Ariesto : Dinas TPHP Tegas Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Tambang

×

Ariesto : Dinas TPHP Tegas Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Tambang

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong, Ariesto.Dok.Bisalanews.id,Fb.Ariesto.

Bisalanews.id,Parmout – Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong, Ariesto, menegaskan bahwa tidak ada kompromi terkait upaya pengalihan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area pertambangan.

“Tidak ada langkah mundur bagi kami,” tegas Ariesto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/05/2025).

Example 300x600

Penegasan tersebut merujuk pada surat dari Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia. Surat itu secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian, termasuk pertambangan.

Baca juga :  Telaten dan Serius, Ibu Darmiyati Bangkitkan Potensi UMKM di Parigi Moutong

“Pemprov juga sudah menyatakan sikap siap melaksanakan perintah dari Menteri Pertanian tersebut,” tambah Ariesto.

Menurutnya, Dinas TPHP Parigi Moutong berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga :  Usai Lantik Dua Bupati,Anwar Hafid Instruksikan Erwin Burase Prioritaskan Pemberantasan Tambang Ilegal dalam 100 Hari Kerja

“Lahan yang termasuk dalam program cetak sawah dan optimalisasi lahan akan terus kami lindungi,” ujarnya.

Lebih jauh, Ariesto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Apabila ada pelanggaran terhadap pasal 72 hingga 74, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” tegasnya.

Baca juga :  Manager Readsi laporkan program Readsi 2024

Sejalan dengan itu, pemerintah daerah juga diminta untuk segera menerbitkan peraturan daerah serta memberikan insentif kepada petani dan aparat terkait yang aktif menjaga LP2B dan LBS di wilayah masing-masing.

Ariesto turut menyampaikan bahwa luas lahan baku sawah di Provinsi Sulawesi Tengah telah ditetapkan sebesar 660.638 hektare pada tahun 2024 oleh Kementerian Pertanian.

Namun, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali di tahun ini untuk memastikan adanya perubahan atau tidak dalam data tersebut.

“Kami akan evaluasi kembali apakah luas tersebut masih tetap atau mengalami perubahan,” pungkasnya.

Total Views: 1463

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *