Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Tidak di Akomodir,Warga Lebo Demo PT. Indonesia Minxing Fruit Trading : Yushar Jadwalkan RDP

×

Tidak di Akomodir,Warga Lebo Demo PT. Indonesia Minxing Fruit Trading : Yushar Jadwalkan RDP

Sebarkan artikel ini
Aksi protes warga yang dilanjutkan di Kantor Desa Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.(21/02/2025) Foto .Ipal

Bisalanews.id,Parmout – Puluhan warga Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah,diprakarsai kaum perempuan menggelar aksi protes terhadap PT. Indonesia Minxing Fruit Trading. Aksi ini dipicu oleh kebijakan perekrutan tenaga kerja yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat lokal.

Merespons aksi protes tersebut, anggota Komisi I DPRD Parigi Moutong, Yushar, menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Example 300x600

“Kami akan sampaikan kepada ketua komisi untuk menjadwalkan RDP bersama pihak terkait, dan pasti kami akan mengundang pihak pabrik sekaitan dengan hak karyawan dan izin perusahaan,” ujar Yushar di Parigi, Jumat (21/02/2025).

Baca juga :  PASI Parigi Moutong Sabet Juara Umum Kejurprov Atletik Sulawesi Tengah 2024

Lebih lanjut, Yushar menekankan pentingnya transparansi dalam hal hak dan kewajiban pekerja serta kejelasan izin operasi yang dimiliki oleh perusahaan.

“Kalau jelas seluruh izin dan kelengkapannya, tentunya ada dasar bagi Pemda Parigi Moutong untuk menarik retribusi agar masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lebo, Marwan, turut menyampaikan kritiknya terhadap PT. Indonesia Minxing Fruit Trading. Ia menyoroti pentingnya jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja yang selama ini belum diterapkan oleh perusahaan.

Baca juga :  Bupati Morut Delis Julkarson Hehi Kembali Aktif dan Hadiri HUT ke-4 KKSS Morut

Marwan juga menyayangkan proses perekrutan tenaga kerja yang dilakukan tanpa kontrak tertulis antara perusahaan dan karyawan, yang berpotensi merugikan pekerja.

“Muncul kekhawatiran kami, ketika terjadi sesuatu terhadap karyawan. Tidak ada dasar hukum untuk menuntut perusahaan jika mereka lepas tangan, maka yang dirugikan adalah karyawan,” tegas Marwan.

Menurutnya, aturan perundang-undangan seperti UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, harus dipatuhi guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca juga :  Empat Paslon Cakada Di tetapkan Oleh KPU Parigi Moutong,Amrullah - Ibrahim Tidak Lolos

“Harusnya perusahaan lebih tahu terkait mekanisme dan alur dalam menjamin hak-hak karyawan,” tambahnya.

Marwan berharap pemerintah daerah dan DPRD Parigi Moutong dapat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Lebo.

“Kami minta pemerintah maupun dewan perwakilan rakyat agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang secara aturan belum memenuhi standar yang diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Total Views: 959

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *