
Bisalanews.id – Musyawarah tertutup yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebanyak dua kali tidak melahirkan kesepakatan antara pihak pemohon (Amrullah – Ibrahim) dan termohon (KPU).(25/09/2024)
“Sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa, maka ketika tidak terjadi kesepakatan lanjut ke musyawarah terbuka” ungkap pimpinan sidang Herman Saputra.
Menurut Herman musyawarah tertutup dilakukan dari tanggal 24 – 25 september 2024 di aula Bawaslu Parigi Moutong.
“Tadi juga dari para pihak sudah menyepakati bahwa untuk agenda pembacaan permohonan sekaligus pembacaan jawaban termohon itu akan di agendakan hari jumat 27 september 2024 pukul 10 : 00 Wita” ucapnya.
Kemudian, dihari yang sama akan dilanjutkan pembacaan pembuktian dari pemohon bakal calon kepala daerah Parigi Moutong (Amrullah – Ibrahim) melalui kuasa hukum.
Ia menambahkan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) menurut aturan selama dua belas hari kalender terhitung sejak permohonan di registrasi ke Bawaslu setempat.
“Karena dua hari sudah digunakan musyawarah tertutup,maka untuk sampai dengan pembacaan putusan itu.Kita masih punya waktu 10 hari” tutupnya.















