Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

Bawaslu Warning KPU Parigi Moutong tentang Cakada Mantan Napi

×

Bawaslu Warning KPU Parigi Moutong tentang Cakada Mantan Napi

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong,Herman Saputra saat memperlihatkan isi PKPU 8 2024 Ke beberapa media.(02/09/2024)Foto Mat Daniali.

Bisalanews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo) akan melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan inkrah yang melibatkan bakal calon kepala daerah (Cakada) yang berstatus mantan terpidana.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Example 300x600

“Berdasarkan pantauan kami bersama KPU, ada dua calon yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini,” ungkap Herman Saputra, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Senin, 02 September 2024.

Baca juga :  Ketua KPU Sulawesi Tengah Berkunjung Ke Parigi Moutong Evaluasi Tahapan Coklit

Baca Juga

Diskusi Terbuka: Mahasiswa dan Akademisi Unismuh Parigi Tantang Lima Bakal Pasangan Cakada Parigi Moutong

Herman menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah kedua bakal Cakada tersebut telah memenuhi semua persyaratan pendaftaran sesuai Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024.

Bawaslu masih menunggu dokumen resmi dari KPU Parigi Moutong terkait persyaratan yang telah diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap putusan inkrah tersebut.

Baca juga :  Melirik Peluang Partai Non Seat di Pilkada Parigi Moutong: Ini Penjelasan Iskandar Mardani

“Kami akan mengkaji apakah putusan inkrah tersebut mencakup hukuman di atas lima tahun atau di bawahnya,” jelas Herman.

Sesuai dengan peraturan, jika seorang calon adalah mantan narapidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, maka ia diwajibkan untuk menjalani masa jeda selama lima tahun sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Jika ancaman hukuman di bawah lima tahun, calon tersebut diwajibkan untuk mempublikasikan status dirinya secara terbuka kepada publik, misalnya melalui media.

Baca juga :  Bawaslu Parigi Moutong Bantah Isu Diintimidasi Terhadap Penetapan Cakada Amrullah Almahdali - Ibrahim Hafid

“Tentunya, kami akan sangat berhati-hati dalam menyikapi hal ini, karena berkaitan dengan hak konstitusi pasangan calon sebagai mantan narapidana,” tambah Herman.

Bawaslu Parigi Moutong berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan Pilkada agar tetap sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh PKPU dan peraturan perundang-undangan.

Apabila terjadi kesengajaan dari KPU Parigi Moutong, Bawaslu akan terlebih dahulu memberikan imbauan sebagai tindakan pencegahan.

“Jika kelalaian tersebut tidak segera ditindaklanjuti, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan kami, dalam bentuk penindakan pelanggaran,” pungkas Herman.

Total Views: 657

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *