Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

KPU Parigi Moutong Menunggu Instruksi Resmi Terkait Putusan MK

×

KPU Parigi Moutong Menunggu Instruksi Resmi Terkait Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Bisalanews.id/Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parigi Moutong, Maskar.Foto.Ipal

Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Parigi Moutong masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dirilis pada 20 Agustus 2024.(20/08/2024)

Putusan tersebut mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Example 300x600

Salah satu komisioner KPU Parigi Moutong,Maskar menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari amar putusan setelah diterima dan akan mengikuti arahan lebih lanjut dari KPU Pusat.

Baca juga :  BPBD Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di 12 Desa Ditiga Kecamatan Kabupaten Parigi Moutong

“Kami menunggu amar putusan, baru kita lihat dengan seksama, dan kami KPU Parigi Moutong tetap menunggu produk PKPU,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maskar menjelaskan bahwa KPU Parigi Moutong, sebagai lembaga penyelenggara, harus menunggu instruksi administrasi secara bertahap setelah keputusan MK ini.

Baca juga :  DPRD Parimo Gelar Rapat Paripurna untuk Evaluasi Laporan Pembelanjaan Anggaran 2022/2023

“Kalau potensi berlakunya putusan MK, ya secara umum mungkin bisa jadi diterapkan atau tidak,” tambahnya.

Sikap hati-hati dan menunggu instruksi resmi ini diambil untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KPU Daerah sesuai dengan arahan pusat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Kemenkes dan Dinkes Sulteng Tangani Lonjakan Kasus Malaria di Parigi Moutong

“Keputusan MK ini akan menjadi acuan penting bagi pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah, termasuk Parigi Moutong, dalam menetapkan pasangan calon yang sah untuk bertarung dalam pemilihan mendatang” Tukasnya.

Total Views: 641

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *