banner 728x250

Sekda Parigi Moutong Minta Kades Perbaharui DTKS

Bisalanews.id/Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Parigi Moutong,Zulfinasran A.Tiangso didampingi Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD),Agus Salim saat Pelantikan Kepala Desa antar waktu dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa serta Kepala Desa antar waktu di audotorium Kantor Bupati.(17/08/2024)

Bisalanews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran A Tiangso, menyerukan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten tersebut untuk memastikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki akurat.(17/08/2024)

“Saya minta Kades, agar masyarakat kita yang betul-betul berhak mendapatkan jaminan sosial daerah dan pusat, segera dilaporkan,” ujar Sekda Zulfinasran, saat pertemuan bersama ratusan Kades se-Kabupaten Parimo, jelang pengukuhan penambahan masa jabatan, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Baca juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru, SPBU Parigi Pastikan Ketersediaan stok BBM Aman

Hingga kini, kata dia, masih banyak ditemukan masyarakat miskin yang berhak, namun tidak terdaftar dalam DTKS.

Sehingga, meraka mengalami kesulitan mendapatkan Bantuan Sosial (Basos) kesehatan daerah, BPJS kesehatan yang ditanggung daerah dan pusat, ketika menjalani perawatan medis di fasilitas kesehatan.

“Sampai hari ini, masih ada (masyarakat miskin) yang tidak terdaftar, sehingga nanti sakit baru urus Bansos Kesehatan,” imbuhnya.

Olehnya, ia mengajak Kades melakukan pendataan untuk memperbaharui DTKS. Sebab, gerakan ini merupakan tanggung jawab terhadap masyarakat.

Baca juga :  BPS Parigi Moutong Gelar Sosialisasi Program Desa CANTIK di Desa Mertasari

Kemudian, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo akan melakukan uji petik DTKS, yang telah terinput di Dinas Sosial.

Tujuannya, untuk memastikan kebenaran serta keakuratan DTKS, yang dimiliki pemerintah desa di Kabupaten Parigi Moutong.

“Karena di daerah lain, terdapat masyarakat yang tidak berhak menerima BPJS kesehatan bantuan daerah dan pusat,” ungkapnya.

Sekda Zulfinasran menegaskan, jika ditemukan masyarakat yang tidak berhak masuk DTKS, dan telah memanfaatkan BPJS kesehatan daerah dan pusat, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan anggaran tersebut.

Baca juga :  Kejuaran Balap Sepeda Mini Cross BMX Seri I Piala Pj. Bupati Parigi Moutong Resmi Ditutup

Selain itu, segala biaya kesehatan masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam DTKS, menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

“Saya kira Pak Kades masih ingat, soal biaya yang menjadi tangung jawab pemerintah desa. Ini telah diberlakukan beberapa tahun lalu,” tegasnya.

Total Views: 797

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!