Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

Sekretaris Bawaslu Sulteng Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dana Hibah Pilkada 2020

×

Sekretaris Bawaslu Sulteng Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dana Hibah Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng lakukan penggeledahan di kantor Bawaslu.(Foto.Penkum Kejati Sulteng)

Bisalanews.id, Palu-Setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sakila Labenga ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, kini giliran Sekretaris (Sek) Bawaslu Dra. Anayanthy Sovianita, M.Si (AS) yang ditetapkan sebagai tersangka.

AS resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng pada bagian asisten pidana khusus (AS-PIDSUS).

Example 300x600

Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan No.04/P.2/Fd.1/07 yang ditandatangani oleh AS-Pidsus Andi Panca Sakti, SH.

Baca juga :  PSU Pilkada Parigi Moutong Dikawal Ketat, Gubernur Anwar Hafid Tinjau Langsung Sejumlah TPS

Keputusan ini didukung oleh kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada tanggal 30 Juli 2024 serta sejumlah saksi lainnya.

Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, membenarkan bahwa Sekretaris Bawaslu Sulteng, AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulteng tahun 2020.

Baca juga :  Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sekitar Rp900 juta dari total anggaran kurang lebih Rp56 miliar.

“Sekretaris Bawaslu AS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara sekitar Rp900 jutaan dari total anggaran kurang lebih Rp56 miliar,” ujar Laode Sofyan saat dikonfirmasi pada Senin malam (5/8/2024).

Sementara itu, Sekretaris Bawaslu AS yang dikonfirmasi via chat di WhatsApp pada Senin malam (5/8/2024) terkait penetapannya sebagai tersangka, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atau konfirmasi.

Baca juga :  Pilkada Parigi Moutong 2025 Hanya Diikuti Empat Paslon dalam PSU

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus korupsi di Indonesia, terutama dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Proses hukum akan terus berjalan dan masyarakat berharap ada transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus ini.

Total Views: 887

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *